Senin, 23 Desember 2024

Bawaslu Tertibkan Atribut Kampanye yang Membahayakan di Jakpus

Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 12:20 WIB
274 view
Bawaslu Tertibkan Atribut Kampanye yang Membahayakan di Jakpus
Foto: Ist/harianSIB.com
Penertiban bendera parpol di Jakpus.
Jakarta (SIB)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bersama perwakilan partai peserta Pemilu 2024 merapikan alat peraga kampanye (APK) di Senen, Jakarta Pusat. Penertiban dilakukan karena pemasangan atribut kampanye dinilai membahayakan.
Penertiban dimulai dari depan kantor Kementerian Sosial (Kemensos) di Jalan Salemba Raya hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park Carolus. Kegiatan penertiban dilakukan pada Jumat (19/1) malam.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan, APK yang dirapikan yang letaknya dinilai membahayakan masyarakat.
Nelson mengatakan pihaknya bersama perwakilan partai politik melakukan pengecekan jika terdapat APK yang melanggar maka langsung dirapikan.
"Kita bersama partai politik akan melihat jika ada APK di area yang membahayakan pengguna jalan akan kita rapikan sesuai dengan kesepakatan bersama peserta pemilu," kata Chistian dalam keterangan tertulis, Senin (22/1).
Sementara itu, Kepala Suku Badan (Suban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Pusat Rachmat Hidayat menjelaskan penertiban APK ini terpusat di JPO Salemba Capitol Park Carolus. Menurutnya, di JPO ini sangat banyak APK yang terpasang sehingga mengganggu mobilitas bus Transjakarta.
"Di sini memang banyak keluhan dari masyarakat terutama mobilitas bus Transjakarta yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya bus Transjakarta karena banyak APK yang terpasang disepanjang separator Salemba dan Kramat menuju Senen," ucapnya.
Rachmat menambahkan pihaknya telah mendata dan melaporkan kepada Bawaslu, KPU dan parpol peserta Pemilu akan titik-titik APK yang perlu dirapikan. Tindak lanjut diserahkan kepada pihak parpol dan Bawaslu sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak. Jajaran Pemkot, sementara itu, hadir sebagai fasilitator.
"Setelah dilaksanakannya perapian alat peraga kampanye malam ini nanti akan dilakukan evaluasi kembali," tambah Rachmat.
Di tempat yang sama, Perwakilan Partai Peserta Pemilu 2024 Christianto sepakat dengan perapian alat peraga kampanye ini. "Ya sepakat dong karena kan perapian, namanya di tengah pesta kan pasti berantakan," katanya.
Sekitar 38 alat peraga kampanye terdiri dari spanduk dan bendera yang dicopot karena menyalahi aturan. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru