Senin, 23 Desember 2024

Ketua DPRD SU Ingatkan Pemprov Sumut Jangan Tunda Pencairan DBH ke Kabupaten/Kota

Redaksi - Jumat, 19 Januari 2024 09:18 WIB
337 view
Ketua DPRD SU Ingatkan Pemprov Sumut Jangan Tunda Pencairan DBH ke Kabupaten/Kota
Foto: Ist/harianSIB.com
Ketua DPRD Sumut, Drs Baskami Ginting
Medan (SIB)
Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengingatkan Pemprov Sumut jangan menunda-nunda pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota di Sumut, agar realisasi pelaksanaan APBD daerah tidak sampai terganggu yang secara otomatis realisasi belanja terkendala.
"Kita mendapat banyak masukan dari Pemkab/Pemko di Sumut, rata-rata mengaku tidak bisa memaksimalkan pendapatan daerah, karena tersendatnya transfer DBH dari APBD Pemprov Sumut ke daerah," kata Baskami Ginting kepada wartawan, Kamis (18/1) di DPRD Sumut seusai bertemu dengan Sekda Asahan John Hardi Nasution bersama seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Asahan.
Berkaitan dengan itu, Baskami berharap agar realisasi DBH dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) ke kabupaten/kota dapat dimaksimalkan, agar roda pembangunan dapat terus digerakkan, mengingat daerah sangat membutuhkan anggaran dimaksud.
"Penguatan strategi optimalisasi PAD sebagai bentuk konstribusi dalam APBD sangat diperlukan, guna mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.



Galian C
Di bagian lain keterangannya, Baskami juga mendorong daerah agar memanfaatkan pendapatan dari sektor galian C yang saat ini sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) yang mengatur kewenangan perizinan ke pemerintah provinsi, dengan tidak mengabaikan pemerintah kabupaten/kota.
"Undang-Undang No3/2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Undang-undang Minerba), Pasal 35 (4) dinyatakan, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada Pemprov sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C kewenangan penuh pemerintah propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 55/2022.
Menurut Baskami, optimalisasi pajak dari sektor galian C terkendala karena proses perizinan, sebab pelaku usaha tidak berurusan langsung dengan pemerintah kabupaten, tapi langsung ke pemerintah provinsi.
"Di sini perlunya ada pola yang mengatur, agar pemerintah kabupaten/kota mampu memaksimalkan pendapatan dari sektor ini, dengan syarat pengawasan harus ketat dan identifikasi terhadap galian C yang ilegal dan merusak lingkungan, harus ditindak secara tegas," ungkapnya. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru