Pamekasan (SIB)
Bawaslu Pamekasan Jawa Timur merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam menghentikan atau menyetop kasus dugaan politik uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kepada warga di Pamekasan.
"Kalau ditanya alasan dan dasar, itu kajiannya panjang. Halamannya hampir 40 lembar. Intinya kasus ini tidak memenuhi unsur sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 523," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Pamekasan Suryadi, Selasa (16/1).
Termasuk, kata dia, warga yang sengaja menunjuk kaus hitam bergambar capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, sudah diperiksa dan kesimpulannya tidak memenuhi unsur dan Pasal dalam UU Pemilu tersebut.
"Semua tidak memenuhi unsur pidana, otomatis kasus ini dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan politik uang Gus Miftah dihentikan berdasarkan aturan dengan mempertimbangkan dan melibatkan sejumlah pihak berwenang.
Di antaranya Bawaslu telah melakukan rapat pleno yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu.
Sementara Tim Pemenangan Nasional AMIN tak ambil pusing atas keputusan Bawaslu Kabupaten Pamekasan Jawa Timur yang menyetop dugaan kasus politik uang yang dilakukan Gus Miftah.
Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi mengaku menghormati keputusan yang diambil keputusan Bawaslu Pamekasan.
"Kalau memang diputuskan itu ya sudah kita ikuti kan negara demokrasi," kata Syaugi kepada wartawan di Markas AMIN, Jakarta.
Syaugi mengatakan yang terpenting dalam keputusan tersebut adalah pihaknya telah mengamati dan menilai kasus tersebut.
"Yang penting kita kan melihat dan menilai. Enggak apa apa itu," ujar dia. (CNNI/d)