Rabu, 23 April 2025

KPK Resmi Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Redaksi - Sabtu, 13 Januari 2024 10:33 WIB
402 view
KPK Resmi Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
VIVA/M Ali Wafa
Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo  
Jakarta (SIB)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima Rafael.
"Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).
Ali mengatakan banding tersebut telah diajukan hari ini. KPK mengatakan banding akan berfokus pada belum dipertimbangkannya sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," ujar Ali.
Ali menambahkan, banding itu juga dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.
"Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," katanya.



Vonis Rafael
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Hakim menyatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru