Senin, 23 Desember 2024

2 Jam Diperiksa soal Pemerasan oleh Firli, SYL Irit Bicara

Redaksi - Sabtu, 13 Januari 2024 09:32 WIB
332 view
2 Jam Diperiksa soal Pemerasan oleh Firli, SYL Irit Bicara
(Adrial/detikcom)
SYL Usai Diperiksa di Bareskrim 
Jakarta (SIB)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Mantan Menteri Pertanian itu irit bicara terkait pemeriksaan terhadapnya, Jumat (12/1).
Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1), SYL keluar sekitar pukul 15.58 WIB. Dia mulai diperiksa sekitar pukul 14.10 WIB, berarti dia menjalani pemeriksaan hampir dua jam.
Setelah diperiksa, SYL mengatakan, ini adalah pemeriksaan yang kesekian kali dan akan kooperatif dan siap kapan pun untuk dimintai keterangan.
"Ini pemeriksaan yang kesekian kali, saya berproses seperti apa yang diharapkan. Kooperatif dan saya sehat, setiap saat dibutuhkan. Terima kasih udah nunggu," kata SYL.
SYL kembali diperiksa di Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen.
SYL sebelumnya juga diperiksa pada Kamis (11/1). Dia irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
Djamaludin Koedoeboen juga berkomentar terkait mantan Ketua KPK, Filri Bahuri, yang telah dijadikan tersangka, tapi belum ditahan. Dia menyebutkan kliennya itu menyerahkan semuanya kepada penyidik.
"Pak SYL pada prinsipnya menyerahkan semuanya kepada penyidik karena penyidiklah yang tahu kebutuhan penyidik apakah beliau perlu ditahan atau tidak," ujar Djamaludin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Dia mengatakan, masalah penahanan adalah urusan penyidik. Menurut dia, hanya menyarankan bahwa Indonesia negara hukum.
"Yang jelas domain itu domain penyidik, cuma kami menyarankan saja bahwa kita negara hukum harus ada equality before the law semua orang mesti harus sama di mata hukum," sebutnya.
"Itu yang kemudian kami harapkan dan kami yakini mudah-mudahan pihak kepolisian tetap on the track," tambahnya.



Diperiksa
Selain SYL, polisi juga dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya. Di antaranya mantan ajudan Firli, Kevin Egananta, dan mantan pengawal pribadi Firli, Hendra.
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya eks ajudan Tersangka FB, yaitu Kevin, dan eks walpri Tersangka FB, yaitu Hendra," jelasnya.
Ade Safri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan kejaksaan. "Adapun kegiatan penyidikan ini adalah dalam rangka pemenuhan petunjuk P19 JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Firli Bahuri sendiri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara itu, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.
Di satu sisi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan SYL yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai Ketua KPK. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru