Senin, 23 Desember 2024

Eks Sekjen Kemensos Dicecar soal Seleksi Vendor Beras Bansos

Redaksi - Jumat, 12 Januari 2024 09:35 WIB
348 view
Eks Sekjen Kemensos Dicecar soal Seleksi Vendor Beras Bansos
(VJ KOMPAS.com/Talitha Yumna)
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pihaknya telah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero, Selasa (9/1/2024). 
Jakarta (SIB)
KK memeriksa mantan Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono Laras, terkait kasus dugaan korupsi beras bansos di Kemensos periode 2020-2021. Hartono dicecar soal sistem seleksi vendor terkait penyaluran beras bansos.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan seleksi dalam proses pemilihan para vendor pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1).
Hartono diperiksa di gedung KPK pada Rabu (10/1). Tim penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni Irfan Suhadi dan Roni Ramdani.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan aliran uang dari yang dinikmati para tersangka," katanya.
Ali mengatakan, penyidik juga memeriksa Said Agust Putra selaku Direktur Mitra Energi Persada. Saksi hadir terkait kepemilikan aset dari tersangka.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan kepemilikan aset dari tersangka MKW dkk," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M Kuncoro Wibowo sebagai tersangka. Kuncoro diduga terlibat kasus dugaan korupsi ini saat menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.
Perkara ini bermula saat Kemensos menunjuk PT BGR sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR lalu menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Dalam pelaksanaannya, PT PTP diduga tidak melakukan tugasnya sebagai distributor bansos. Namun penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp 150 miliar.
Total, ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi beras bansos Kemensos. Awalnya, tiga tersangka bernama Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto, dan Roni Ramdani telah ditahan KPK pada Rabu (23/8).
KPK kemudian menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Susanto (BS) selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022 dan April Churniawan (AC) selaku Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021. Keduanya ditahan sejak akhir September 2023. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru