Jakarta (SIB)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mantan Menteri Pertanian itu irit bicara terkait pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya tentu nggak berkompeten (untuk memberikan pernyataan)," kata SYL di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/1).
SYL tak banyak berbicara terkait hal ini. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan dengan tangan terborgol. SYL tiba di gedung Dewas sekitar pukul 14.28 WIB. Lalu dia keluar gedung sekitar 15.48 WIB.
Dewas KPK juga memeriksa eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi juga tak banyak bicara terkait pemeriksaannya di Dewas.
Namun Kasdi membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pegawai KPK. Kasdi tidak menampik diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK Alexander Marwata.
"Termasuk itu di antaranya (soal komunikasi dengan Alexander). Dewas aja Mas tolong," katanya.
Sementara, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pemeriksaan SYL dan Kasdi terkait adanya pengaduan pelanggaran etik salah satu pimpinan KPK. Dia tak mau menyebut siapa pimpinan KPK yang dilaporkan.
"Ada laporan pengaduan. pastinya (terlapor) pimpinan KPK, udah," katanya.
Albertina menyebut pemeriksaan keduanya merupakan perdana dari laporan tersebut. Dia menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL.
"Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali," katanya.
"Nggak (sama dengan kasus Firli), kasus lain. Nanti dululah, awal-awal kita udah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," ujarnya.
Dikembalikan
Sementara itu, berkas perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo dikembalikan ke polisi lantaran belum lengkap. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara tersebut.
"Masih on progress pemenuhan petunjuk P-19," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (10/1).
Sebagaimana diketahui, berkas perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) pada Jumat (15/12/2023). Namun berkas yang terdiri atas ribuan halaman dengan tinggi 0,85 meter itu dikembalikan jaksa ke penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, penyidik memiliki waktu 14 hari terhitung setelah berkas dikembalikan kejaksaan. Setelah itu, kejaksaan akan memproses lebih lanjut.
"Karena menurut Pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jangka waktu penyidik untuk memenuhi dan melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk penuntut umum adalah 14 hari setelah berkas dikembalikan," kata Herlangga saat dihubungi, Rabu (3/1).
"Berarti per tanggal 29 Desember 2023 penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi," imbuhnya. (detikcom/d)