Minggu, 23 Februari 2025

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 09:06 WIB
300 view
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 10 M
(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
DIVONIS: Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1). 
Jakarta (SIB)
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Hakim mengatakan, masa kerja Rafael Alun selama 30 tahun sebagai PNS menjadi salah satu hal meringankan.
"Terdakwa telah bekerja kepada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Hal yang meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga. Hakim menyebutkan, Rafael juga belum pernah dihukum.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah Rafael tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.
Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar)," kata hakim Suparman Nyompa.
Hakim menyatakan, harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana 3 tahun penjara.



Pikir-pikir
Sementara itu, Rafael menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Jaksa penuntut umum pada KPK juga menyatakan pikir-pikir. Dengan begitu, putusan Rafael Alun belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami juga menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa.
"Sama-sama menyatakan pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai hukum yang tetap," kata hakim ketua Suparman Nyompa.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga menuntut Rafael membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137 (Rp 18,9 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).
Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru