Rabu, 23 April 2025

Putusan Belum Rampung, Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda

Redaksi - Sabtu, 06 Januari 2024 10:32 WIB
281 view
Putusan Belum Rampung, Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda
Foto: detikcom
Jakarta (SIB)
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang seharusnya digelar Kamis (4/1) ditunda. Majelis hakim menyatakan belum menyelesaikan berkas putusan sehingga sidang ditunda hingga 8 Januari 2024.

"Jadi konsep putusan ini kami sudah kerja semaksimal sampai detik ini ternyata belum bisa rampung nggak bisa kami rampungkan semuanya," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Rafael Alun selaku terdakwa sedianya telah ada di ruang sidang. Sidang vonis Rafael hari itu memang sempat molor dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Suparman mengatakan berkas putusan Rafael belum bisa dirampungkan. Majelis hakim masih memerlukan dua hari dalam penyelesaian berkas tersebut.

Dia menambahkan, sidang vonis kasus Rafael Alun akan kembali digelar pada Senin (8/1) pekan depan.

"Jadi ini bukan curhatan ya kami hanya menjelaskan saja adanya. Sehingga sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin, tanggal 8 Januari," terang Suparman.

Dalam tuntutan yang disusun Jaksa KPK, Rafael Alun juga dituntut dengan membayar ganti rugi sebesar Rp 18,9 miliar. Rafael juga dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa mengatakan harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Rafael tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana badan 3 tahun penjara.

Jaksa KPK meyakini Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,4 miliar. Gratifikasi itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar. Jika Rafael tak membayar denda, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menyebutkan ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Maka, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya ialah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Selain itu, jaksa meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365 dan USD 937.900 sehingga jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harga berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euuro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Maka total TPPU yang diyakini oleh jaksa terjadi berjumlah lebih dari Rp 105 miliar. (detikcom/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru