Kamis, 19 Desember 2024

KNPI Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Pungli Dana BOK dan Jaspel Nakes Tapteng

* Kajatisu Pastikan Tidak Ada Intervensi dari Manapun
Redaksi - Jumat, 05 Januari 2024 13:19 WIB
564 view
KNPI Minta Kejagung RI Ambil Alih Kasus Pungli Dana BOK dan Jaspel Nakes Tapteng
(Foto: Dok/SIB)
KONFERENSI PERS: Sekretaris KNPI Raju Firmanda Hutagalung beserta anggota saat konferensi pers di Pandan, Sabtu (30/12) lalu terkait permintaan agar kasus BOK dan Jaspel di Kab Tapteng diambil alih Kejagung RI. 
Tapanuli Tengah (Sib)
Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambil alih kasus pungli dana BOK dan Jaspel Nakes pada Dinas Kesehatan Tapteng yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dari investigasi lanjutan yang dilakukan DPD KNPI Tapteng, diperoleh beberapa fakta yang mengindikasikan penanganan kasus tersebut akan mandek, bahkan terhenti di Kejati Sumut disebabkan adanya oknum tertentu mengintervensi kasus tersebut.
“Kami menduga, kedatangan Kajati Sumut, Idianto bersama Aspidsus, Iwan Ginting, di Kantor Kejari Sibolga, pada Rabu (27/12/2023) lalu, menjadi salah satu indikasi menyebabkan mandeknya penanganan kasus tersebut,” kata Raju Firmanda Hutagalung, dalam konferensi pers di Sekretariat DPD KNPI Tapteng, di Pandan, Sabtu malam (30/12/2023).
Dia menjelaskan, kedatangan Kajati Sumut untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan pihak Tim Jamwas Kejaksaan Agung RI melakukan investigasi di Kejaksaan Negeri Sibolga, terkait adanya indikasi aliran dana ke oknum kejaksaan.
“Hal itu bukan wewenang dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sehingga patut diduga bahwa kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu karena adanya ketakutan akan hasil investigasi Tim Jamwas Kejaksaan Agung RI akan mengarah kepadanya,” kata Raju Firmanda Hutagalung.
Dia pun mengungkap fakta lainnya, bahwa Kajati Sumut, Idianto beserta Aspidsus, Iwan Ginting, bertemu dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani di salah satu hotel di Kota Sibolga, pada Kamis (28/12/2023).
“Dalam pertemuan itu patut diduga ada pembicaraan khusus untuk melemahkan penanganan kasus yang sedang ditangani Kejati Sumut terkait Dana BOK dan Jaspel dan sebagai pelanggaran kode etik, di mana Bakhtiar Ahmad Sibarani diduga kuat menerima aliran dana penyalahgunaan BOK dan Jaspel,” kata Raju Firmanda Hutagalung.
“Atas hasil investigasi tersebut, patut diduga kasus penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel di 25 Puskesmas se- Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak akan memiliki progres pemeriksaan yang signifikan, bahkan akan mandek,dikarenakan pertemuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dengan Bakhtiar Ahmad Sibarani,” katanya lagi.
Sementara itu, kata Raju Firmanda Hutagalung, pada November 2023 yang lalu, beberapa pejabat Pemkab Tapteng, di antaranya, Kadis PMD, Hendri Sitinjak, Kadis PU, Johannes Saruksuk dan Kadis Kesehatan, Nursyam dalam status terperiksa oleh Tim Pidsus Kejati Sumut.
“Diperoleh informasi, bahwa kasus tersebut tidak bergulir setelah memberikan uang pelicin sebesar Rp 500 juta per Kepala Dinas, sehingga total uang pelicin untuk pemberhentian kasus sebanyak Rp 1,5 miliar,” kata Raju Firmanda Hutagalung.
Raju Firmanda Hutagalung kemudian mengungkap kronologi perjalanan kasus tersebut, bahwa sejak 2018-2023, Kadis Kesehatan, Nursyam memerintahkan 25 orang Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng untuk memotong dana BOK dan Jaspel yang menjadi hak para tenaga kesehatan (dokter, bidan dan perawat serta tenaga medis lainnya) sebesar 50% untuk biaya taktis Bupati Tapanuli Tengah.
Diperkirakan nilai kerugian negara yang timbul dari penyimpangan dana BOK sejak tahun 2018-2023 sebesar Rp 70 miliar, sedangkan dana Jaspel Rp 25 miliar. Sehingga total penyimpangan diduga sebesar Rp 95 miliar.
“Diduga kuat, hasil korupsi BOK dan Jaspel tersebut dinikmati oleh Kadis Kesehatan, Nursyam; Bupati Tapteng periode 2017-2022, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu,” kata Raju Firmanda Hutagalung.
Atas dugaan penyimpangan tersebut, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk memeriksa secara internal penyimpangan tersebut, dan hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti sehingga dilanjutkan ke proses hukum yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Untuk itu, kami sangat meminta kepada Jaksa Agung RI, agar mengambil alih kasus penyalahgunaan anggaran BOK dan Jaspel yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, demi tegaknya hukum dan demi pemberantasan korupsi,” kata Raju Firmanda Hutagalung.
Ketika hal ini dikonfirmasi Wartawan SIB, Rabu (3/1) melalui WA kepada Kajatisu Idianto SH, ia mengatakan bahwa penyidikan sedang berlangsung dan dipastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun, “Semua tergantung alat bukti yang diperoleh oleh tim untuk progresnya,” ungkap Kajatisu.
Menyinggung mengenai pertemuan dengan mantan Bupati Tapteng BS Kajati di salah satu hotel disibolga Kajatisu tidak memberikan komentar. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru