Kamis, 13 Maret 2025

Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Istri Bentjok Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya

Redaksi - Kamis, 04 Januari 2024 11:23 WIB
369 view
Kejagung Lelang 6 Tas Hermes Milik Istri Bentjok Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
Foto/Puspenkum Kejagung
Lelang 6 Tas Hermes : Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 tas bermerek Hermes milik istri Terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelola
Jakarta (SIB)
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang 6 tas bermerek Hermes milik istri Terpidana Benny Tjokrosaputro terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (3/1) membeberkan adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut.

"Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV,"kata Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut.

Menurut Ketut, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024.

"Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang,"ujar Ketut.

Ketut menambahkan usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Seperti diketahui dalam kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu dalam kasus korupsi ASABRI senilai Rp 22 triliun, Bentjok juga ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam persidangan majelis hakim menjatuhkan hukuman nihil lantaran dalam kasus korupsi Jiwasraya, Bentjok sudah divonis hukuman seumur hidup. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru