Rabu, 05 Februari 2025
Dinilai Tidak Menguntungkan

7 Perusahaan Pelat Merah Resmi Dibubarkan

* Bagaimana Nasib Karyawannya ?
Redaksi - Sabtu, 30 Desember 2023 09:03 WIB
338 view
7 Perusahaan Pelat Merah Resmi Dibubarkan
Foto: Dok. Kementerian BUMN
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo 
Jakarta (SIB)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah resmi membubarkan 7 BUMN. Ke-tujuh perusahaan pelat merah tersebut di antaranya PT Kertas Leces (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, terkait nasib pegawai BUMN akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam proses pembubaran, aset perusahaan akan dijual melalui kurator. Selanjutnya, kurator memiliki daftar penerima hak atas aset yang dijual tersebut.
Dalam penjualan aset melalui kurator juga terdapat ranking atau pihak yang memiliki hak atas aset tersebut. Pegawai sendiri termasuk pihak yang berada di bagian atas dalam daftar penerima hasil penjualan aset.
"Yang paling atas termasuk pajak dan pegawai itu yang paling atas," ujarnya di Menara Danareksa Jakarta, Jumat (29/12).
Tiko menyebut, nasib pegawai 7 BUMN yang dibubarkan akan sama seperti yang terjadi pada PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Penjualan aset Merpati digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
"Jadi itu yang kita harapkan aset-aset yang ada perusahaan akan dijual oleh kurator dan akan digunakan sesuai rangking klaim pemegang saham maupun para krediturnya," ucapnya.
Adapun urutan peringkat atau ranking selaku penerima hak penjualan aset di antaranya, pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. "Jadi nanti pajak, Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset," pungkasnya.
Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemenuhan hak karyawan dari 7 BUMN yang dibubarkan menjadi prioritas dalam penjualan aset perusahaan.



Tidak Menguntungkan
Dia menjelaskan, pembubaran 7 BUMN tersebut dilakukan lantaran kondisi bisnis dan keuangan sudah tidak menguntungkan dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Adapun pembubaran dilakukan melalui proses kepailitan.
Tiko memastikan bahwa penjualan aset dari 7 BUMN yang dinyatakan pailit dan resmi dibubarkan dilakukan secara adil untuk pemegang saham, pegawai dan kreditur.
"BUMN tidak beda dengan perusahaan terbuka lain, kalau enggak layak maka ini akan masuk proses likuidasi melalui kurator. Kami pastikan proses hukum baik termasuk penjualan aset dilakukan fair baik pemegang saham kreditur pegawai mendapatkan sesuai masing masing," jelasnya.
Dalam bahan paparan yang diterima dijelaskan status penanganan 7 BUMN yang resmi dibubarkan. Penjualan aset pailit dan pembagian ke kreditur yang dilakukan Merpati tercatat sebesar Rp310 miliar, Istaka Karya Rp16,8 miliar, Kertas Leces Rp230,9 miliar.
Sementara itu, untuk PT Industri Gelas (Persero) resmi dinyatakan pailit pada 23 November 2023 oleh Pengadilan Negeri Surabaya; PT Kertas Kraft Aceh (Persero) tengah dalam penyelesaian verifikasi aset dan kewajiban serta proses kepailitan.
Kemudian, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) tengah dalam permohonan penetapan RPP Pembubaran dari Menteri BUMN kepada Presiden.
Selanjutnya, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dalam proses pembagian hasil penjualan aset oleh likuidator sebesar Rp3,6 miliar dan penyelesaian proses likuidasi.
Saat ini BUMN yang masuk berada di bawah Kementerian BUMN terdapat sekitar 41 BUMN di mana target terakhir nantinya Kementerian BUMN hanya mengelola di bawah 40 BUMN yang diklastering dalam 12 klaster.
Dengan demikian, hal tersebut merupakan target akhir daripada transformasi bentuk pengelolaan BUMN dalam 12 klaster dan perampingan BUMN yang awalnya berjumlah 114 menjadi di bawah 40 BUMN.
Khusus klaster BUMN-BUMN yang mengalami permasalahan keuangan dan usaha, maka Kementerian BUMN membentuk Holding Danareksa - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) di mana Danareksa mengelola BUMN-BUMN kecil dan akan dilakukan scale up untuk menjadi BUMN yang besar.
Sedangkan PT PPA memiliki fungsi unik di mana PT PPA ini menangani BUMN-BUMN yang melakukan restrukturisasi, termasuk apabila BUMN-BUMN yang tidak lagi viable dan tidak lagi memberikan kontribusi maka dilakukan pembubaran.
Tiko juga menyampaikan untuk tidak lupa bahwa terdapat BUMN yang sudah tidak viable lagi dan tidak mungkin dipertahankan karena dari sisi bisnis maupun keuangan sudah tidak bisa dipertahankan, maka langkah yang diambil adalah pembubaran.
Sementara itu, Direktur PPA Teguh Wirahadikusuma mengatakan pihaknya saat ini tengah mengelola 22 BUMN. Namun, tujuh BUMN sudah dibubarkan. “Di kami ada 22 BUMN yang dikhususkan ke kami untuk dilakukan restrukturisasi, disehatkan atau dububarkan. Kalau tujuh itu selesai, masih ada sisa 15 lagi tentunya ditargetkan akan jadi clear dan jelas ada di tahun 2024 bagaimana penanganannya,” imbuhnya. (**)


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
AS Keluar dari Dewan HAM PBB

AS Keluar dari Dewan HAM PBB

Washington(harianSIB.com)Presiden Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat keluar dari sejumlah ba