Jakarta (SIB)
Banding yang diajukan 8 Warga Negara (WN) Iran, penyelundup 319 sabu yang divonis hukuman mati ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Tidak ada keringanan, 8 WN Iran itu tetap dihukum mati.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini berawal pada Januari 2023, saat seseorang bernama Ali Baluchazai, saat ini jadi DPO, meminta terdakwa Abdul Rahman untuk mengantarkan sabu melalui jalur laut. Terdakwa dijanjikan mendapatkan upah Rp80 juta dalam mata uang Iran.
Terdakwa Abdul bersama rekannya lalu berkumpul di Pelabuhan Pozm, Iran. Pertemuan itu menyetujui pengiriman sabu dan uang dibagi rata antara terdakwa dan rekannya. Dari pelabuhan, mereka lalu berangkat ke laut dan bertemu dengan kapal lain lalu memberikan 12 karung berisi 309 bungkus sabu. Barang itu lalu disimpan di sebuah tangki solar.
Dari situ, oleh para terdakwa sabu kemudian dibawa ke perairan Indonesia. Mereka menunggu kapal penjemputan untuk mengambil sabu di tengah laut.
Pada 19 Februari 2023, berdasarkan laporan masyarakat, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI berlayar dari Pelabuhan Indah Kiat untuk menuju laut selatan Banten. Keesokan harinya, pada pukul 08.20 WIB tim gabungan mencurigai kapal fiber dari Iran yang menuju ke Pulau Jawa. Tim langsung mengamankan para terdakwa yang kesemuanya adalah warga negara Iran
Kapal itu lalu dibawa menuju Pelabuhan Indah Kiat di Cilegon, Banten. Di dermaga tim kemudian memeriksa kapal tersebut menggunakan anjing pelacak atau K-9. Dari situ, kemudian ditemukan sabu yang disimpan di tangki solar dalam 309 bungkus yang totalnya adalah 319 kilogram.
Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menghukum mati delapan warna negara (WN) Iran pelaku penyelundupan 319 kg sabu melalui Samudera Hindia. Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Narkotika.
Pembacaan putusan ini dilakukan secara bergantian untuk delapan terdakwa. Mereka adalah Shahab Sharaki, Amir Naderi, Usman Damani, Walu Mohammad Paro, Abdul Azziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, dan Wahid Baluch Kari.
"Menyatakan terdakwa Shahab Shahraki telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, tanpa hak dan melawan hukum, melakukan permufakatan jagat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Uli Purnama di PN Serang, Serang, Banten, Jumat (27/10).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shahab Shahraki oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.
Hal yang memberatkan yakni, para terdakwa yang masuk jaringan internasional. Di samping itu, perbuatan para terdakwa menyelundupkan sabu ke Indonesia dilakukan secara profesional.
"Para terdakwa adalah merupakan jaringan internasional peredaran gelap narkotika," kata Hakim Uli.
Mereka juga telah mengecoh beberapa negara dalam penyelundupan dari Iran ke Indonesia ini. Para terdakwa dianggap profesional dalam menyimpan sabu di dalam kapal.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan secara profesional, terbukti telah berhasil mengecoh di beberapa negara," ujar hakim.
Menurut majelis, apa yang dilakukan para terdakwa juga mencederai cita-cita menciptakan dunia yang sehat dari peredaran narkotika, termasuk mengancam generasi di Indonesia. Majelis tidak menemukan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan.
"Sementara yang meringankan, majelis hakim tidak menemukannya," ucapnya.
Ajukan Banding
Pada November 2023, 8 WN Iran yang divonis mati ke Indonesia untuk mengajukan banding. Melalui kuasa hukum mereka, delapan terdakwa ini menyampaikan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Terhitung hari ini, kami mengajukan banding. Kami tentu tidak terima atas putusan mati yang dijatuhkan majelis, namun kami tetap menghormati, upaya hukum yang dilakukan saat ini adalah upaya banding," kata kuasa hukum terdakwa, Herbert Marbun di PN Serang, Jumat (3/11).
Pertimbangan mengajukan banding salah satunya adalah pengakuan para terdakwa yang mengatakan bahwa koordinat penangkapan mereka oleh BNN dan Bea Cukai bukan masuk perairan Indonesia. Namun di persidangan, bukti GPS yang ada di kapal mereka tidak dihadirkan.
"Mereka menyatakan itu di perairan internasional, yang disayangkan saat waktu ingin membuktikan, GPD mereka atau koordinat yang ada di kapal yang digunakan mereka, itu tidak dihadirkan penyidik. Namun di persidangan yang dihadirkan penuntut umum GPS Bea Cukai saja," ujarnya.
Herbert menyebut tim kuasa hukum sudah bertemu dengan Kedubes Iran mengenai warga mereka yang divonis mati. Herbert menyebut pihak Ian akan bertanggung jawab atas atas apa yang dilakukan warga negaranya di Indonesia.
"Bahwa mereka juga akan bertanggung jawab kepada warga mereka dan mereka berupaya sekeras mungkin, dan segala upaya akan dilakukan sama mereka untuk mendapatkan (hukum) yang setimpal kepada para terdakwa," ucapnya.
Banding Ditolak
Banding 8 WN Iran itu ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Putusan PT Banten justru menguatkan hukuman mati para terdakwa.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 480/PID.SUS/2023/PN.SRG Tanggal 27 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," dalam putusan PT BANTEN Nomor 151/PID.SUS/2023/PT BTN di halaman resmi Mahkamah Agung dikutip detikcom, Selasa (26/12/2023).
Putusan itu untuk terdakwa WN Iran bernama Wali Mohammad Paro. Ia adalah satu dari delapan orang WN Iran yang dihukum mati karena menyelundupkan sabu ke perairan selatan Banten dari Pelabuhan Pozm di Iran.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," dalam putusan tersebut.
Putusan menguatkan juga berlaku untuk terdakwa Ayub Wafa Salak, Wahid Baluch Kari, Abdol Aziz Barri, Abdul Rahman Zardkuhi, Usman Damani, Shahab Shahraki, dan Amir Naderi. Mereka adalah terdakwa yang putusan bandingnya dibacakan pada 19 Desember 2023.
Adapun putusan ini dibacakan dengan susunan hakim ketua Achmad Rivai, hakim anggota masing-masing Laurensius Sibarani dan Brwahyu Prasetyo Wibowo. (detikcom)