Sabtu, 15 Maret 2025

MenPAN-RB Sebut Kehadiran Perpres Aplikasi SPBE Bisa Percepat GovTech

Redaksi - Sabtu, 23 Desember 2023 11:20 WIB
421 view
MenPAN-RB Sebut Kehadiran Perpres Aplikasi SPBE Bisa Percepat GovTech
Foto: Istimewa
Abdullah Azwar Anas
Jakarta (SIB)
Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Aturan tersebut bertujuan untuk mempercepat transformasi digital melalui Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan diperlukan terobosan lebih lanjut agar potensi Pemerintah Digital dapat lebih optimal. Perpres Percepatan Transformasi Digital dikembangkan untuk mewujudkan dua kunci akselerasi dan keberlanjutan, yaitu fokus ke sistem prioritas termasuk DPI dan juga pendirian tim digital Indonesia atau 'Govtech' untuk keberlanjutan kedepan.

Pendirian Govtech untuk menangani platform prioritas merupakan best practice yang dilakukan oleh negara-negara top 20 indeks EGDI PBB 2022, sehingga Indonesia berada di jalan yang benar untuk mengadopsi hal ini.

Dalam hal ini, Indonesia tengah berupaya mengikuti jejak yang sama, melalui PERURI yang dijadikan sebagai GovTech Indonesia ke depan. Hal itu diungkapkan olehnya di acara Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Jumat (22/12).

"Perpres Percepatan Transformasi Digital menjadi pondasi penting untuk meningkatkan layanan pemerintah dan mempercepat pembangunan nasional. Secara short-term di 2024, akan menjadi proofpoint penerapan GovTech di pemerintahan saat ini untuk pemerintah selanjutnya," kata Anas.

"Secara medium-term, akan meningkatkan Indeks EDGI Indonesia. Sedangkan dampak long-term digitalisasi ini akan membangun birokrasi yang efisien dan efektif, pembangunan manusia yang maksimal, dan pertumbuhan ekonomi," sambungnya.

Dia menjelaskan Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung sejumlah aspek layanan. Adapun layanan yang dimaksud yakni pendidikan terintegrasi, kesehatan terintegrasi, bantuan sosial terintegrasi, administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, portal pelayanan publik, Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

"Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun dan aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE," ungkapnya.

Anas yang juga ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional ini mengatakan Perpres yang diteken Presiden pada 18 Desember kemarin diatur bahwa penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dijalankan oleh Perum Peruri. Adapun tugasnya melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas, pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.

Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri, Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.

Sementara untuk melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan, Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan menteri/kepala lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas, menteri yang pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, dan kepala lembaga yang pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Dirinya pun bakal melaporkan sejumlah kemajuan penerapan percepatan kepada presiden secara berkala setiap 4 bulan melalui Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Perpres juga ditujukan bagi pemerintah daerah mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan transformasi digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana diatur dalam Perpres ini," tutupnya. (detikcom/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru