Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan aplikasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). MenPAN-RB Azwar Anas ditunjuk sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.
Adapun perpres itu ditandatangani Jokowi per 18 Desember 2023. Dalam Pasal 1 ayat 5 dituliskan aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE.
Aplikasi ini dibuat untuk mendukung sejumlah layanan. Layanan-layanan yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 3. Berikut layanan tersebut:
(3) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung:
a. layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan;b. layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
c. layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
d. layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
f. layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
g. layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan Layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
h. layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan,
i.layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpres itu ditargetkan akan diluncurkan dan diintegrasikan paling lambat triwulan III 2024. Hal itu tertuang dalam pasal 2 ayat (4).
"Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024," demikian bunyinya.
Sebelumnya, dikutip dari menpan.go.id, layanan pemerintah berbasis elektronik ini diusulkan praktisi teknologi Ainun Najib. Dia menyebut apa yang sedang dilakukan pemerintah Indonesia lewat SPBE akan berdampak besar pada kemajuan bangsa. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjadi salah satu koordinator kebijakan SPBE nasional.
"SPBE itu kunci buat kemajuan Indonesia ke depannya. Apalagi kalau kita bicara Indonesia Emas 2045, itu sudah wajib SPBE atau e-govt yang semakin terpadu," ujar Ainun seusai diskusi SPBE di kantor Kementerian PAN-RB, Senin (6/11) pagi.
Menurut data scientist kelahiran Gresik yang berkarier di Singapura ini, SPBE yang diwadahi lewat sebuah GovTech nantinya sudah sesuai dan berada pada jalur yang tepat. Sebagaimana di banyak negara dengan digitalisasi terdepan, keberadaan GovTech sangat dibutuhkan.
"Sekarang kita jadi terbuka jalannya, jadi cerah sekali dengan adanya (Rancangan) Peraturan Presiden tentang GovTech ini. Teknologi digital ini kuncinya di talenta, dan talenta itu realitasnya memang harus bisa kompetitif, atraktif, bahkan dengan swasta. Dan dalam hal ini kita butuh GovTech," katanya.
Ainun menjelaskan, hal penting dalam pengembangan SPBE adalah harus user-centric atau platform yang berbasis pada kebutuhan warga. Pelayanan publik yang dijalankan oleh birokrasi harus memiliki sistem yang saling terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat.
"Kalau jadi user-centric diimplementasi oleh GovTech yang terpadu terpusat. Satu saja sistemnya tidak harus aplikasi, mungkin dengan open API dan standardisasi interoperabilitas antar-sistem, lalu kemudian itu mengintegrasikan," papar Ainun. (**)