Senin, 23 Desember 2024

Bareskrim Taksir 12 Senjata Ilegal Dito Mahendra Seharga Rp 3 Miliar

Redaksi - Jumat, 22 Desember 2023 10:09 WIB
310 view
Bareskrim Taksir 12 Senjata Ilegal Dito Mahendra Seharga Rp 3 Miliar
Humas Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12
Jakarta (SIB)
Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Bareskrim menaksir harga 12 senjata yang disita dari Dito itu senilai Rp 3 miliar.
"Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Djuhandhani memerinci 12 senjata ilegal itu terdiri atas 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.
Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan Dito belum mau berbicara mengenai dari mana sumber senjata itu berasal. Karena itu, dia menyebut penyidik masih akan mendalami perihal peredaran senjata api tersebut.
"Hasil pemeriksaan sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih belum membuka perolehannya. Kami tetap menyelidiki terkait apakah hubungan peredaran senjata api yang saat ini atau seperti apa kita masih mendalami," ucapnya.
Mengenai motif, Djuhandhani menyebut Dito hanya menyimpan dan menguasai. Kendati begitu, kata Djuhandhani, hal itu termasuk pelanggaran hukum.
"Jadi dari hasil penyidikan yang kita laksanakan, yang bersangkutan menguasai dan menyimpan. Itu salah satu unsur penyidikan yang kita dapatkan, tapi untuk yang tadi disampaikan (penjualan senpi) tidak bisa, nggak bisa kita buktikan kalau menjual dan lain sebagainya," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.



Berkas Lengkap
Bareskrim melakukan pelimpahan tahap II kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara Dito Mahendra telah lengkap atau P21.
"DM ditangkap di Bali, 7 September 2023, dan ditahan di Rutan Bareskrim 105 hari. Berkas perkara dinyatakan P-21," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Djuhandani melanjutkan, pihaknya kini langsung mengirimkan Dito dan barang bukti senjata api miliknya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
"Hari ini akan dilaksanakan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dito ditampilkan berbaju tahanan oranye dengan tangan diborgol. Begitu pula dengan dengan berbagai senjata yang diduga ilegal milik Dito.
Sebagaimana diketahui, Dito sempat menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senpi ilegal.
Hingga akhirnya Dito ditangkap di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Kamis, sekitar 14.30 Wita. Dito Mahendra ditangkap seorang diri dan tanpa perlawanan.
Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.(**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gibran Pastikan Semua Aman

Gibran Pastikan Semua Aman

Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan persiapan