Jakarta (SIB)
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebutkan uang yang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee. Pihak KPK menyatakan bahwa hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang tidak mungkin diperiksa dalam waktu singkat.
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan replik oleh pihak Eddy dan duplik oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (19/12). Awalnya tim KPK menyatakan isi duplik terkait penetapan tersangka sesuai dengan Pasal 44, 38, dan 39 UU KPK dan tak perlu dibacakan.
"Bahwa dalam jawaban kami, kami telah menyampaikan kekhususan yang kami miliki berkenaan dengan prosedur penetapan tersangka sebagaimana Pasal 44, 39, dan pasal 38 UU KPK yang isinya tidak perlu kami bacakan lagi," ujar tim kuasa hukum KPK.
Terkait materi eksepsi yang telah disampaikan, juga diserahkan kepada hakim untuk menilai. Tim KPK menyerahkan ke hakim apakah sah atau tidaknya syarat kumulatif dari perkara.
"Dan terkait dengan materi eksepsi yang kami ajukan, bahwa ini semua kami serakan kepada Yang Mulia terkait penilaiannya bahwa sah atau tidaknya syarat kumulatif perkara," katanya.
Disebutkan juga bahwa dalil pemohon terkait uang suap kepada Eddy merupakan lawyer fee, merupakan pokok perkara. Hal itu juga tidak bisa diperiksa dan dibuktikan dalam waktu 7 hari.
"Juga penilaian terhadap dalil yang menyatakan bahwa uang suap tersebut adalah uang atas profesional lawyer fee, tentu itu materi pokok perkara yang tidak mungkin diperiksa dalam waktu 7 hari ini, dan dengan pembuktian yang singkat," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Eddy menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban replik dengan tertulis. Dia menyebutkan bahwa menolak semua eksepsi yang disampaikan pihak KPK.
"Sesuai dengan kesepakatan kita pada sidang pertama kemarin, kami tidak akan menyampaikan replik tertulis. Replik kami terhadap eksepsi yang disampaikan pemohon, kami menolak tuduhannya," ucapnya.
Dia mengatakan tanggapan termohon atas pokok perkara tetap dalam dalil yang sudah disampaikan. Kecuali kepada hal-hal yang mendukung dalil yang telah dikemukakan sebelumnya.
"Kemudian yang kedua, terhadap tanggapan atas jawaban dari termohon atas pokok perkara, kami tetap dengan dalil-dalil yang telah kami kemukakan dalam permohonan kami, kecuali terhadap hal-hal yang justru mendukung dalil yang telah kami kemukakan. Demikian, Yang Mulia, terima kasih," tuturnya.
Lawyer Fee
Sebelumnya, Eddy Hiariej menyebutkan uang yang diduga hasil suap merupakan bayaran atas jasa sebagai pengacara atau lawyer fee. Eddy mengatakan lawyer sah meminta fee kepada klien.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/12). Pihak Eddy mengatakan dana yang disebut sebagai gratifikasi merupakan lawyer fee atas penanganan masalah hukum yang dialami oleh PT CLM dan PT APMR. Fee itu disebut dibayarkan kepada Yosi Andika, yang juga menjadi tersangka bersama Eddy.
"Bahwa kasus dugaan gratifikasi atau suap yang dilaporkan oleh IPW kepada Termohon terhadap diri Pemohon I adalah terkait dengan adanya aliran dana yang konon besarnya Rp 7.000.000,00 (tujuh miliar rupiah) dari klien Pemohon III kepada Pemohon III Yosi Andika SH, yang menurut Termohon patut diduga merupakan gratifikasi atau suap untuk diberikan kepada Pemohon I Prof Eddy Hiariej quod non," kata kuasa hukum Eddy.
Pihak Eddy menilai keliru bila uang itu dikatakan sebagai gratifikasi. Pihak Eddy Hiariej menyebut permintaan lawyer fee terhadap klien sah dilakukan. Dia menyebutkan tidak ada kriminalisasi dalam penerimaan lawyer fee.
"Bahwa demikian halnya dalam hal penerimaan lawyer fee, tidak boleh ada kecurigaan atasnya mengingat pemohon III menjalankan profesinya sebagai pekerjaan utama sehingga sah menarik lawyer fee kepada klien. Sama sekali tidak pada tempatnya melakukan kriminalisasi atas lawyer fee yang telah diterima oleh pemohon III yang sungguh-sungguh telah digunakan untuk melakukan berbagai legal action," tuturnya. (detikcom/d)