Jumat, 07 Februari 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Redaksi - Rabu, 20 Desember 2023 09:53 WIB
277 view
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Foto: Adrial/detikcom
Sidang praperadilan Firli Bahuri
Jakarta (SIB)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini.


Bukti Penyidik Profesional
Sementara itu, Polda Metro menilai hal itu merupakan bukti bahwa penyidik profesional.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Ade Safri mengatakan, putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo," imbuhnya.


Soal Penahanan
Lantas, akankah Firli Bahuri langsung ditahan?

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah tindak lanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," kata Ade.

Ade tidak memerinci hal apa saja yang nantinya akan dipertimbangkan penyidik dalam memutuskan Firli Bahuri perlu ditahan atau tidak. Ade menegaskan penyidik bekerja secara transparan dan akuntabel dalam mengusut kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini. Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Ade Safri menambahkan, dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL. Diduga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dan empat kali di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah Tersangka FB. Tapi yang jelas bahwa setidaknya terjadi lima kali pertemuan dan yang diduga empat kali penyerahan uang," tuturnya. (detikcom/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru