Jakarta (SIB)
Pengacara mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. Eddy meminta status tersangkanya dibatalkan.
"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," kata pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Eddy meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Eddy juga meminta rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.
Diketahui ada 9 poin dalam permohonan Eddy yang dibacakan dalam sidang, berikut isinya:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon I Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum, Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA, dan Pemohon-III YOSI ANDIKA MULYADI, SH. untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal;
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon I Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-II Yogi Arie Rukmana sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon-III Yosi Andika Mulyadi, SH, sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan, mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal
4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para Pemohon oleh Termohon
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian. penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./147/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan. Pemohon Prof Dr EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ, SH, MHum sebagai Tersangka, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./149/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon II YOGI ARIE RUKMANA sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./148/DIK.00/11/2023 Tanggal 24 November 2023 yang menetapkan Pemohon III YOSI ANDIKA MULYADI, SH sebagai tersangka.
6. Menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dari penyitaan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon atau keluarga Para Pemohon yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-I, Nomor Sprin. Dik/149/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-II dan Nomor Sprin.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 untuk Pemohon-III dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula dalam tempo 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan.
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon.
8. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon.
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Sebagai informasi, Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar. (Detikcom)