Magelang (SIB)
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menitipkan pesan kepada para ibu di Magelang agar tidak mendesak anak perempuannya untuk segera menikah pada usia sekolah.
Pesan itu disampaikan Ganjar saat mengunjungi Pondok Pesantren Darussalam Timur, Magelang, Jawa Tengah, Minggu (17/12).
Awalnya, Ganjar meminta para ibu agar mendorong anak laki-laki mengenyam pendidikan hingga ke bangku perguruan tinggi.
"Bu, kalau punya anak usia sekolah, disuruh sekolah ya. Sekolahnya yang tinggi, ya? Setuju?" ujar Ganjar.
Para ibu pun kompak menyetujui ajakan Ganjar untuk menyekolahkan anaknya setinggi-tingginya. "Setuju," sahut para ibu.
Tak hanya itu, Ganjar meminta anak perempuan dapat bersekolah hingga ke jenjang yang lebih tinggi dan tidak terburu-buru menikah.
"Kalau punya anak perempuan, juga sama. Sekolahkan yang tinggi. Setuju? Jangan buru-buru nikah, ya," kata Ganjar.
Menurutnya, anak laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan hingga kuliah.
"Biar nantinya anak-anak perempuan dan laki-laki punya hak yang sama bisa sekolah tinggi," pungkasnya.
Berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, Indonesia berada di peringkat ke-8 dunia dan ke-2 di ASEAN dengan total hampir 1,5 juta kasus.
Selain itu, menurut data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI, pengadilan agama menerima 55.000 permohonan dispensasi pernikahan usia dini sepanjang 2022 atau hampir dua kali lipat jumlah berkas serupa pada tahun sebelumnya.
Hingga tahun 2022, perempuan di bawah usia 16 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dari kasus ini, yaitu sebanyak 14,15 persen.
Prevalensi tersebut meningkat secara signifikan selama pandemi Covid-19, didorong oleh faktor-faktor seperti naiknya angka putus sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang menurun, kepatuhan terhadap agama dan adat istiadat, serta pengaruh teman-teman sejawat yang menikah dini.
Kendati demikian Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat jumlah pernikahan dini di Indonesia menunjukkan tren menurun. Kesimpulan itu diperoleh dengan menghitung jumlah perempuan yang hamil atau melahirkan pada usia 15-19 tahun.
Bila pada 2013 jumlah perempuan usia di bawah 19 tahun yang melahirkan, hamil dan nikah tercatat 36 per 1.000 penduduk, per Juli 2023 jumlahnya tercatat 26 per 1.000 penduduk.
BKKBN menargetkan angka tersebut dapat terus ditekan hingga jumlah perempuan di bawah usia 19 tahun yang melahirkan, hamil dan nikah mencapai 22 per 1.000 penduduk. (Antaranews)