Calon Presiden Prabowo Subianto berjanji akan meningkatkan kualitas hidup hakim dan jajarannya agar tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Salah satunya dengan memperbaiki gaji saat ini.
Prabowo berpendapat dengan gaji tinggi, maka kehidupan hakim akan sejahtera sehingga tak akan tergoda melakukan korupsi.
"Saya berkomitmen untuk memperkuat itu, mana kala saya menerima mandat dari rakyat, saya akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim-hakim di Republik Indonesia. Semua pekerja di sekitar pengadilan, semua penegak hukum saya perbaiki kualitas hidupnya, gaji diperbaiki, supaya mereka tidak dapat diintervensi," kata Prabowo dalam debat Capres, Selasa (12/12) malam.
Lalu berapakah gaji hakim saat ini?
Gaji hakim di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 dan sampai saat ini belum ada perubahan.
Hakim dalam aturan ini adalah hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, pendapatan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta fasilitas lainnya.
Untuk gaji pokok hakim akan mengikuti gaji PNS golongan IIIA. Di mana hakim dengan masa kerja 0 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan.
Sedangkan, untuk gaji tertinggi hakim setara golongan IV E PNS yakni sebesar Rp4,97 juta per bulan. Namun, itu hanya gaji pokok saja, belum termasuk tunjangan jabatan.