Senin, 23 Desember 2024

Terungkap di Praperadilan, Ada Transaksi Rp 800 Juta Saat Firli Bertemu SYL

* Dewas KPK Siap Maraton Sidangkan Perkara Etik Mulai 14 Desember
Redaksi - Rabu, 13 Desember 2023 09:21 WIB
288 view
Terungkap di Praperadilan, Ada Transaksi Rp 800 Juta Saat Firli Bertemu SYL
(Rizky AP/VOI)
Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel 
Jakarta (SIB)
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, diduga bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di safe house yang berada di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu diduga terjadi transaksi senilai Rp 800 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya saat menjawab permohonan gugatan praperadilan kubu Firli Bahuri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah (atau) safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas," ujarnya di persidangan.
Hal itu terjadi ketika sedang ada pengumpulan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sapi di lingkungan Kementan tahun 2019-2020. Sekitar Februari 2021, Firli disebut berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Brigjen Anom Wibowo, untuk menyampaikan pesan ke Irwan Anwar agar menghubunginya.
"Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya," ujar dia.
Setelah itu, Irwan Anwar menghubungi Firli. Pada percakapan itu, Irwan diminta menemani SYL bertemu Firli.
"Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar saudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," tuturnya.
Hingga akhirnya, pertemuan itu terealisasi pada 12 Februari 2021. Diduga dalam pertemuan itu ada penyerahan atau transaksi senilai ratusan juta rupiah.



Tolak Gugatan Firli
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka dugaan korupsi. Melalui tim kuasa hukumnya, Karyoto menyebut, penetapan tersangka Firli telah sah.
"Tentang permohonan termohon bahwa melihat menetapkan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua PN Jaksel melalui hakim tunggal yang memeriksa mengadili dan memutus perkara untuk berkenan memutus dengan amar putusan eksepsi," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Adapun Firli diketahui melayangkan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang diberikan Polda Metro Jaya. Kapolda Metro menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujarnya.
Ada empat poin bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si
3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya
4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo
Sebelumnya, pengacara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri membacakan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya. Firli meminta status tersangka kasus dugaan korupsi dibatalkan.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (11/12).
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya.


Baca Juga:


Siap Maraton
Sementara itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK) menyatakan siap menyidangkan tiga perkara dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri secara maraton mulai Kamis ( 14/12).
Adapun Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL, gratifikasi, dan suap oleh Polda Metro Jaya. Dewas mengusut pelanggaran etik Firli Bahuri terkait pertemuan dengan SYL, dan dua perkara lainnya.
“Persiapan semua sudah siap. Tinggal sidang saja,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui awak media di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Albertina mengatakan, Dewas akan mengundang Firli untuk menghadiri sidang etik yang bakal digelar setiap hari tersebut. Namun, sampai saat ini Firli belum memberikan konfirmasi apakah dia bakal hadir di persidangan.
“Sudah ada jadwal sidangnya sampai selesai,” ucap Albertina.
Ia enggan membeberkan sejumlah materi dugaan pelanggaran etik Firli, seperti dugaan adanya pertemuan dengan SYL hingga beberapa kali. Ia pun enggan mengungkapkan sanksi etik yang mungkin dijatuhkan kepada Firli karena perbuatan dan perilakunya.
“Kita lihat di persidangan. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” tutur Albertina. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru