Rabu, 08 Januari 2025

Jokowi Belum Tunjuk Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej

* KPK Absen, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda
Redaksi - Selasa, 12 Desember 2023 11:09 WIB
283 view
Jokowi Belum Tunjuk Wamenkumham Pengganti Eddy Hiariej
(Ari Saputra/detikcom)
Eddy Hiariej Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap.
Jakarta (SIB)
Posisi Wamenkumham kosong usai Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri. Jokowi mengatakan dirinya belum menunjuk pengganti Eddy.
"Belum-belum, kan masih ada Pak Menteri (Yasonna Laoly)," kata Jokowi di kawasan Kali Sentiong, Jakarta Utara, Senin (10/12).
Diketahui Jokowi telah meneken Keppres pemberhentian Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham. Eddy Hiariej mundur karena menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
KPK juga telah resmi mengumumkan Eddy Hiariej sebagai tersangka. Namun, Eddy belum ditahan.
"KPK mengumumkan tersangka EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej), Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


DITUNDA
Sementara itu, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej melawan KPK ditunda hingga Senin minggu depan. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
"Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 sidang," ujar hakim tunggal, Estiono dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Sementara itu, pengacara dari Eddy, M Lutfie Hakim, merasa prihatin atas ditundanya sidang tersebut. KPK, kata dia, telah menunjukkan sebuah surat atas ketidakhadiran mereka.
"Pada kenyataannya kita menghadapi, mereka (KPK) tidak hadir kecuali hanya menunjukkan sebuah surat saja atas ketidakhadiran mereka," ucapnya.
Lutfie mengatakan telah meminta kepada hakim agar sidang ditunda satu minggu ke depan. Hakim pun sepakat dan sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/12).
"Mengingat kita tidak lama lagi menghadapi akhir tahun, dan majelis sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati yaitu 1 minggu yang akan datang. Jadi sidang kedua nanti adalah hari Senin yang akan datang," kata dia.
Sebelumnya, Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. "Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).
Ikut menggugat juga dua tersangka lainnya di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru