Sabtu, 19 April 2025

Vonis 7 Tahun Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Disunat

Redaksi - Jumat, 08 Desember 2023 11:33 WIB
238 view
Vonis 7 Tahun Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Disunat
ANTARA/GALIH PRADIPTA
Terdakwa kasus suap terkait pengurusan nilai pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji (tengah) mengikuti sidang tuntuntan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). 
Jakarta (SIB)
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Angin Prayitno. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu itu diadili dalam kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang.
Kasus bermula saat KPK mendakwa Angin Prayitno dan menuntut Angin Prayitno selama 9 tahun penjara. Jaksa KPK menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44 miliar.
Jaksa menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Angin juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 44 miliar.
Selain itu, Angin Prayitno dituntut jaksa dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100 (Rp 29,5 miliar). Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan dijatuhi pidana selama 2 tahun.
Pada 28 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Angin Prayitno dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3.737.500.000.
Atas vonis itu, Angin Prayitno mengajukan banding dan jaksa tidak mengajukan upaya banding. PT Jakarta mengabulkan dan menyunat hukuman Angin Prayitno.
"Menjatuhkan pidana kepada Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi putusan tersebut yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
Angin juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan diketok oleh ketua majelis Gunawan Gusmo dengan anggota Berlin Damanik dan Hotma Maya Marbun.
"Terdakwa telah lanjut usia serta menjadi tulang punggung keluarga dan keadaannya telah sakit-sakitan," bunyi alasan majelis menyunat hukuman Angin Prayitno. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru