Minggu, 23 Februari 2025

Eks Dirjen Minerba dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T di Kasus Korupsi Nikel

Redaksi - Kamis, 07 Desember 2023 10:14 WIB
433 view
Eks Dirjen Minerba dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 2,3 T di Kasus Korupsi Nikel
Foto: dok. Istimewa
Sidang eks Dirjen Minerba dkk 
Jakarta (SIB)
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto didakwa terkait kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya didakwa terkait kebijakannya di Blok Mandiodo, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Sidang dakwaan dibacakan oleh tim JPU Kejati Sultra yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Iwan Catur dan Asintel Ade Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Rabu (6/12).

Jaksa mendakwa Ridwan Djamaluddin serta Sugeng Mujiyanto bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

Perbuatan itu dilakukan Ridwan bersama-sama dengan terdakwa lain (dalam berkas terpisah), yaitu Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto, Direktur PT. Lawu Agung Mining Ofan Sofwan, dan Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto.

Sebanyak 8 orang terdakwa tersebut disidangkan di PN Tipikor Jakarta. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama Andi Adriansyah alias Iyan; Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur Rudy Hariyadi Tjandra; Hendra Wijayanto selaku General Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara; Agussalim Madjid selaku kuasa direksi PT Cinta Jaya akan disidangkan di Kendari.

"(Para terdakwa) memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Iwan Catur.

Jaksa menyebut Ridwan berperan membuat kebijakan terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. (detikcom/c)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru