Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Ketua Tim Auditor AKN III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berinisial HP sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"HP selaku Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI diperiksa sebagai saksi,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (5/11).
Selain HP, sambung Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut menambahkan, tim penyidik juga memeriksa IA selaku Auditor AKN III BPK RI sebagai saksi.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS dan TPPU Kominfo,”ujarnya.
Ditegaskan Ketut, kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”ujarnya
Seperti diketahui dalam kasus ini tim Penyidik Kejagung menetapkan 12 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) tersangka dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Selanjutnya Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama dan terbaru Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.
Periksa
Kejagung juga memeriksa dua pejabat PT Bukaka sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Tim penyidik memeriksa dua pejabat PT Bukaka sebagai saksi. Keduanya yakni K selaku Engineer PT Bukaka dan MSF selaku Engineering KSO Bukaka terkait kasus dugaan korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat,”kata Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, pemeriksaan kedua saksi diperlukan untuk Tersangka DD, YM, TBS dan Tersangka SB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya. (**)