Rabu, 16 April 2025

Kasus BTS 4G, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Istri Tersangka Edward Hutahaean

Redaksi - Sabtu, 02 Desember 2023 09:33 WIB
338 view
Kasus BTS 4G, Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Istri Tersangka Edward Hutahaean
(Foto: dok. istimewa)
Mobil mewah Porsche yang disita Kejagung.
Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Kejagung menyita mobil merek Porsche milik istri tersangka Edward Hutahaean.
"Kamis, 30 November 2023, di Jakarta Selatan, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil sedan Porsche tipe 911 Carera S 3.0 L dari SMR selaku istri tersangka NPWH alias EH," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).
Ketut menerangkan, mobil tersebut dibeli pada Agustus 2023 dengan harga Rp 3 miliar. Ketut menyebut mobil itu diduga dibeli dari hasil uang korupsi.
"Penyitaan tersebut memiliki alasan kuat atas dugaan penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh dari Tersangka GMS dalam bentuk USD, kemudian uang USD tersebut ditukar di money changer untuk membeli mobil Porsche milik tersangka NPWH alias EH," ujar Ketut.
Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka ke-13 kasus BTS Kominfo. Edward langsung ditahan.
"Menetapkan Saudara EH sebagai tersangka. Setelah dilakukan cek kesehatan dan oleh dokter, dinyatakan sehat, yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jumat (13/10).
Edward diduga menerima uang Rp 15 miliar. Edward ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"EH ini diduga telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 15 miliar yang diketahui atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," ujar Kuntadi.
Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru