Jumat, 25 April 2025

MA Hormati Proses Hukum Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Lagi

Redaksi - Sabtu, 02 Desember 2023 09:21 WIB
297 view
MA Hormati Proses Hukum Terkait Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK Lagi
(Adrial Akbar/detikcom)
Gazalba Saleh ditahan lagi. 
Jakarta (SIB)
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ditahan KPK dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahkamah Agung (MA) mengatakan menghormati proses hukum di KPK.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap yang mulia hakim agung nonaktif tersebut," kata jubir MA, hakim agung Suharto, kepada wartawan, Jumat (1/12)
Suharto tak banyak mengomentari penetapan Gazalba sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU meski divonis bebas dari kasus suap. Dia mengatakan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap Gazalba Saleh.
"Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Suharto.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait sejumlah perkara yang ditanganinya. KPK menyebut salah satu gratifikasi itu terkait kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
"GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
Gazalba diduga menerima gratifikasi untuk mengatur amar putusan perkara yang ditanganinya. KPK menduga Gazalba mengatur agar putusan kasasi menguntungkan pihak yang memberi gratifikasi.
"Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengkondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak beperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut," ujarnya.
KPK belum menjelaskan detail berapa duit yang diduga diterima Gazalba terkait perkara Edhy Prabowo. Asep mengatakan pihaknya tak bisa menjelaskan detail dugaan gratifikasi yang diterima dari tiap perkara.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," ucapnya.
Gazalba juga diduga telah mengalihkan duit gratifikasi itu dengan membeli aset. Salah satunya rumah Rp 7,6 miliar yang dibeli secara tunai (cash). Adapun Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru