Minggu, 22 Desember 2024
Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka

Firli Bahuri Minta Tak Dihakimi

* Dicecar 13 Pertanyaan, Alex Tirta Ngaku Terima Rp 650 Juta dari Firli
Redaksi - Sabtu, 02 Desember 2023 08:58 WIB
312 view
Firli Bahuri Minta Tak Dihakimi
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
BERI KETERANGAN: Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12).
Jakarta (SIB)
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli mengklaim dirinya menaati peraturan hukum yang ada.
Hal itu disampaikan Firli usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12). Firli mengaku bakal mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum," ujar Firli usai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
"Tentulah kita sadar negara kita taat hukum rechtsstaat, dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan machtstaat, dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," sambungnya.
Purnawirawan polisi itu meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan opini yang menyesatkan perihal perkara tersebut. Dia juga meminta agar tidak dihakimi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Saya juga meminta kepada rekan-rekan semua dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa supaya tidak menebar mengembangkan ataupun menyusun narasi, atau opini yang akan menyesatkan kita semua, bahkan cenderung menghakimi kita semua," ucapnya.
"Tentu kami berharap rekan-rekan semua mengawal seluruh proses hukum yang berjalan. Kita hormati asas praduga tak bersalah dan juga kita pastikan bahwa kepastian hukum akan berjalan," lanjut Firli.
Lebih jauh, Firli berbicara mengenai hukum tertinggi adalah hak asasi manusia. Dia berharap proses hukum akan berjalan dengan adil.
"Mari kita junjung tinggi hak asasi manusia, dan tentu juga kita harapkan bahwa kelak proses ini akan selesai dengan memberikan keadilan yang sesungguhnya," sebutnya.
"Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan," imbuhnya.
Firli juga mengatakan, koruptor adalah musuh bersama. Lebih lagi, kata dia, serangan balik dari para koruptor.
"Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," pungkasnya.
Pantauan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/2), Firli keluar gedung Bareskrim pukul 19.30 WIB. Begitu keluar, Firli langsung menghampiri awak media yang sudah menunggu.
Total sudah 10 jam ia diperiksa.

Saling Pandang
Firli Bahuri juga bercerita saat bertemu dengan Alex Tirta di sela pemeriksaan terkait kasus pemerasan mantan Menteri SYL. Firli mengaku sama sekali tak membahas sesuatu.
"Kita tidak membahas sesuatu," ujar Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Meski begitu, Firli mengaku saling pandang dengan Alex Tirta. Ia juga bersapa.
"Kita saling pandang kita juga bersapa karena beliau juga teman lama saya, sahabat lama saya pemain bulu tangkis," lanjutnya.


Terima Uang Tunai
Sementara itu, Pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta mengaku menerima yang tunai terkait rumah Kertanegara yang disewa Firli Bahuri kepadanya untuk rumah rehat. Uang berjumlah Rp 650 juta itu, kata Alex, dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah.
Hal itu diungkapkan Alex kepada wartawan setelah menjalani 9 jam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Tunai, uang tunai. (Mata) Uang rupiah," kata Alex kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/12).
Alex mengaku diberi 13 pertanyaan oleh penyidik. Adapun materinya terkait dengan rumah di Kertanegara.
Ditanya perihal klausul penyewaan yang dianggap salah oleh polisi, Alex enggan menanggapi. Dia hanya mengatakan telah menjelaskan faktanya ke penyidik.
"Ya sudah saya jelaskan ke penyidik tadi ya, cukup ya," imbuhnya.
Alex tak berbicara banyak mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Namun dia mengaku sempat bertemu dengan Firli Bahuri.
Dalam pemeriksaan itu, Alex mengaku hanya sempat bertemu dengan Firli. Namun tidak di konfrontasi dalam pemeriksaan.
"Nggak-nggak (dikonfrontasi dengan Firli). Tadi ada sempat ketemu juga," ucap Alex.
Alex enggan berbicara lebih jauh perihal pertemuannya dengan Firli. Sebab, dia juga mengatakan, tak banyak hal yang dibicarakan dengan Firli Bahuri.
"Ya sempat sebatas salam aja yah. Saya nggak sempet ngomong banyak sama beliau," ucapnya.


Tak DItahan
Usai diperiksa Firli tak langsung ditahan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Firli.
"Belum diperlukan," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Namun, Arief belum merinci lebih jauh mengenai pertimbangan yang dilakukan pihaknya sehingga dianggap belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli.


Minta Ditahan
Sementara itu, dilaporkan terpisah, mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang menyarankan pihak kepolisian langsung menahan Firli Bahuri.
"Namun saran saya langsung ditahan akan lebih baik untuk menghindari berbagai spekulasi yang seperti mungkin timbul belakangan ini," kata Saut Situmorang dalam keterangannya, Jumat (1/12).
Meski penahanan terhadap Firli telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni ancaman pidananya di atas 5 tahun, namun Saut menyadari bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Saya kira penyidik akan lebih berwenang dan memiliki pertimbangan subjektif mereka apakah besok atau beberapa saat menjelang pelimpahan ke jaksa," ujarnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan kemaren merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11) lalu. Firli sendiri telah memenuhi panggilan dan tengah diperiksa di gedung Bareskrim Polri.


Jadi Tersangka
Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Syahrul Yasin Limpo. Namun polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).
Ade hanya mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya. Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru