Medan (SIB)
Terbukti menjadi kurir sabu 10 Kg, terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga Jalan Sungai Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai divonis hukuman mati oleh ketua majelis Hakim, Donald Panggabean SH.
Dikutip dari Sumber informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (29/11), majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Vonis hukuman tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmayani Amir SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Usai majelis hakim membacakan vonis, pada Selasa (28/11) lalu, terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, petugas Polrestabes Medan melakukan penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 April 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 gram narkotika jenis sabu.
Pengembangan dilakukan melalui orang yang mengantarkan sabu kepada Riri. Petugas mendapati bahwa terdakwa berada di kawasan Sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebing Tinggi.
Kemudian petugas menunggu terdakwa melintas di Jalan Medan-P Siantar Desa Pabatu persisnya dekat Rel Kereta Api pada Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas menghadang mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC Warna Putih dikendarai terdakwa.
Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan berhasil melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju Tebing tinggi. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran.
Kemudian pada Sabtu, 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.40 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Kelurahan Rambung tepatnya di depan Polres Tebing Tinggi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
Vonis Mati dan Seumur Hidup
Terpisah, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang diketuai Monalisa Siagian yang bersidang di Labuhan Deli menjatuhi hukuman mati terhadap terdakwa Muhammad alias Amat (32) dan M Azis (30), sedangkan Faris Aulia (26) serta Mualim alias Alim (31), yang baru pertama sekali terlibat sebagai kurir narkoba, dijatuhi hukuman seumur hidup.
Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 120 bungkus atau kurang lebih 120 kilogram, dan terlibat dalam jaringan internasional.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Pardede dan Surya Siregar menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Menyikapi vonis mati dan seumur hidup tersebut, JPU dan penasehat hukum para terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, keempat pria tersebut, beberapa bulan lalu ditangkap oleh petugas kepolisian dari salah satu lokasi di kawasan Sunggal dan Lubuk Pakam, Deliserdang.
Seratusan kilogram narkoba jenis sabu-sabu itu didatangkan dari Malaysia untuk selanjutnya akan diedarkan di Pulau Jawa, namun ketika barang haram tersebut dikeluarkan dari Aceh dengan menggunakan mobil sejumlah petugas kepolisian menggagalkannya. (R18/A16/d)