Minggu, 22 Desember 2024
Puluhan Advokat Deklarasi Pemilu Jurdil

Pengacara Dilarang Gunakan Nama Organisasi Dukung Capres

Redaksi - Selasa, 28 November 2023 11:29 WIB
303 view
Pengacara Dilarang Gunakan Nama Organisasi Dukung Capres
(Foto: SIB/Baren Antoni Siagian)
GANDENGAN TANGAN: Para Advokat yang tergabung dalam organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil mendeklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan Senin (22/11). Hadir antara lain, Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)
Jakarta (SIB)
Puluhan advokat yang tergabung dalam organisasi Advokat Indonesia Bersatu untuk Pemilu Jurdil sepakat mendeklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan. Pasalnya, deklarasi tersebut dibentuk lantaran ada oknum Advokat yang mengatasnamakan organisasi advokatnya untuk mendukung salah satu calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berkontetasi pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
"Prinsip non-partisan memilki makna organisasi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang usai deklarasi di Jakarta, Senin, (27/11).
Juniver menegaskan, organisasi advokat harus berupaya dan berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu 2024 tanpa kekerasan dan kecurangan.
Menurut Juniver Girsang, organisasi advokat, sebagai bagian kekuasaan kehakiman harus menegakkan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh organisasi advokat.
Meskipun demikian, sambungnya organisasi advokat perlu ikut serta mewujudkan pemilihan umum yang demokratis, yang sejati tanpa kekerasan dan kecurangan.
"Karenanya, organisasi advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses pemilihan umum yang jujur dan adil dan perlu digarisbawahi bahwa tidak ada maksud dari deklarasi ini untuk melarang advokat terlibat di dunia politik,” tandasnya.
Ditegaskan Juniver, deklarasi Advokat Indonesia Bersatu adalah, karena banyak teman advokat yang berhasil menjadi politisi tapi membawa bawa profesi advokat dalam kegiatan politiknya.
"Jangan membawa-bawa profesi advokat dalam kegiatan politik, apalagi sampai pengerahan massa. Apa lagi membawa nama organisasi. Karena apa? Bahwa advokat itu terkandung tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi kehakiman jadi harus independen,”ujar Juniver
Pengacara yang dikenal tegas ini menambahkan, profesi advokat adalah organisasi dan profesi yang oficio yang mulia dan terhormat.
Di tempat yang sama Ketua DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan mengatakan, dirinya ikut menandatangani deklarasikan Pemilu Damai, Adil dan Tanpa Kecurangan, lantaran rasa kepeduliannya terhadap hukum di Indonesia khususnya pada masa kampanye Pemilu 2024.
“Para advokat di sini bersatu untuk satu suara yaitu bahwa hukum harus menjadi acuan termasuk dalam perhelatan pemilu. Hukum itu tidak boleh jadi mainan, jadi faktor legitimasi,”ujar Luhut
Apalagi lanjutnya, organisasi advokat, bukan organisasi massa. organisasi advokat bukan pula organisasi politik, tetapi advokat adalah organisasi profesi. Karena itu jika ada mobilisasi massa maka artinya sama dengan merendahkan organisasi advokat.
“Jika ada mobilisasi massa, ini menghina kita sendiri, menghina teman- teman advokat. Kita tidak melarang advokat terjun di dunia poltik tapi terjunlah menggunakam partai politik atau ormas-ormas yang sesuai tujuannya,” pungkasnya.



Berikut Isi Lengkap Deklarasi.
Kami, yang bertandatangan dibawah ini, pimpinan Organisasi Advokat, sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 38 ayat 1 dan penjelasannya memandang perlu untuk membuat sebuah deklarasi bersama menyongsong Pemilihan Umum Tahun 2024.
Mencermati situasi dan kondisi yang berkembang saat ini, kami sebagai salah satu pilar Penegak Hukum dan bagian dari kekuasaan kehakiman menegaskan prinsip non-partisan yang wajib ditegakkan oleh Organisasi Advokat.
Prinsip non-partisan memiliki makna Organisasi Advokat haruslah bersikap netral, tidak memihak, dan tidak melakukan perbuatan diskriminatif dan/atau mendukung salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Prinsip ini selaras dengan Pasal 28 ayat 1 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang secara secara tegas menyatakan bahwa Organisasi Advokat sebagai wadah Advokat harus bebas dan mandiri.
Begitu juga kepribadian seorang Advokat tidak boleh melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya Pasal 3 huruf f dan g agar kebebasan, derajat, martabat dan kehormatannya (officium nobile) tetap terjaga.
Kami juga menegaskan bahwa Organisasi Advokat penting dan perlu mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis, yang sejati; tanpa kekerasan dan kecurangan. Karenanya, Organisasi Advokat mendukung partisipasi penuh warga negara dalam proses Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil.
Hadir dalam deklarasi tersebut di antaranya yakni, Palmer Situmorang, Teguh Samudera, Susilo Lestari, Zakirudin Chaniago, Darson Lubis, Ranto Simanjuntak, Bobby R Manalu, Tommy Sugih, Saor Siagian, dan lainnya. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru