Minggu, 20 April 2025

40 Guru Agama Kristen di DKI Jakarta Digaji Rendah

* Legislator PDIP Desak Pemprov Berikan Upah Layak
Redaksi - Selasa, 28 November 2023 10:59 WIB
312 view
40 Guru Agama Kristen di DKI Jakarta Digaji Rendah
(Getty Images/iStockphoto/maroke)
Ilustrasi Ruang Kelas 
Jakarta (SIB)
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak menuturkan pihaknya mendapat informasi dari Forum Guru Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) bahwa ada 40 tenaga pendidikan yang tidak mendapat upah layak. Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi DKI memberikan upah layak bagi 40 guru agama honorer yang ada di Jakarta.
"Ada yang tidak dibayar honornya dan mendapat saweran dari orang tua murid hingga hanya dibayar Rp 300 ribu," kata Johnny saat dihubungi, Senin (27/11).
Diketahui, tenaga pendidikan itu tersebar di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Dalam data yang dibagikan, para guru tersebut ada yang dibayar melalui sumbangan dari orangtua murid, Rp 300 ribu, hingga Rp 2,5 juta.
"Bahkan ada bayarannya Rp 50 ribu per jam seminggu hanya diperbolehkan empat jam mengajar dan ekstrakurikuler dibayar Rp 150 ribu sesuai jumlah kedatangan permintaan sekolah," ujarnya.
Johnny juga mendorong Disdik DKI untuk melakukan pendataan ulang serta mensosialisasikan cara dan syarat untuk mempermudah guru honorer masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik) karena ia mengaku masih banyak diterima keluhan terkait sulitnya mendaftar ke sistem tersebut.
"Kenapa masih ada guru honorer yang sudah mengabdi selama 20 tahun tapi datanya tidak terdaftar di Dapodik? Hal-hal yang menjadi domain Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu harus diselesaikan segera," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Agus Ramdani memastikan akan segera menindaklanjuti aspirasi Forgupaki mengenai gaji guru agama yang dimaksud.
"Terkait dengan pengupahan, kita akan cek kebenarannya seperti apa. Tentunya kita akan luruskan sesuai aturan yang berlaku. Tentunya kami ada monitoring dan evaluasi," katanya dalam keterangan. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru