Senin, 23 Desember 2024

ICW Minta Firli Bahuri Dilarang Masuki Gedung KPK

* PSI Sebut Tersangka Firli Jadi Beban KPK Tangani Kasus Korupsi
Redaksi - Jumat, 24 November 2023 11:46 WIB
215 view
ICW Minta Firli Bahuri Dilarang Masuki Gedung KPK
FOTO/DOK.MPI
Ketua KPK Firli memberikan keterangan kepada media usai diperiksa Dewan Pengawas KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). 
Jakarta (SIB)
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar izin Firli memasuki KPK dicabut pasca ditetapkan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Per hari ini, Firli harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (23/11).
Kurnia mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, Firli seharusnya sudah tidak bisa dianggap sebagai pimpinan KPK. Sebab, kata dia, ada UU KPK yang menyatakan bahwa pimpinan KPK harus diberhentikan sementara bila menjadi tersangka.
Menurutnya, proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi berupa keputusan presiden (Kepres). Hal itu sesuai dengan aturan dalam undang-undang yang ada. "Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK," ucapnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
Jadi Beban KPK
Terpisah, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk mundur setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Hal ini menurut PSI penting untuk menjaga nama baik KPK.
"PSI berpandangan Pak Firli sebaiknya mundur sementara sesuai UU KPK. Alasan utamanya agar nama baik KPK terjaga. Masih banyak kasus yang ditangani KPK, khawatir akan menjadi beban lembaga. Kami yakin Pak Firli adalah seorang pejuang yang mengutamakan kepentingan KPK " kata Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo kepada wartawan, Kamis (23/11).
Ariyo menyebut, menurut Pasal 32 Ayat 2 UU KPK dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tidak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatan. Jika Firli mengundurkan diri, lanjut Bimmo, kepercayaan publik bisa kembali pulih.
"Jika Pak Firli masih menjabat, kredibilitas lembaga akan tercederai dan kerja mulia pemberantasan korupsi akan sangat terganggu," ujar Bimmo.
Namun demikian PSI juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah. PSI juga menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gibran Pastikan Semua Aman

Gibran Pastikan Semua Aman

Jakarta (harianSIB.com)Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Indonesia untuk memastikan persiapan