Senin, 23 Desember 2024
Jadi Tersangka Pemerasan-Gratifikasi

Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

* Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp 7,4 M
Redaksi - Jumat, 24 November 2023 09:07 WIB
337 view
Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
(Foto: Adrial Akbar/Detikcom)
CUKUR GUNDUL: Eks pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) mencukur gundul rambutnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11) setelah Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka. 
Jakarta (SIB)
Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli terancam pidana penjara seumur hidup.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.



SITA DOKUMEN VALAS
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Diketahui, polisi juga menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, polisi menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022. Meski demikian, polisi belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut.
Ade Safri mengatakan pihaknya segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," katanya.
Ade belum menjelaskan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan. Dia juga tidak menjawab gamblang saat ditanya terkait rencana penahanan Firli Bahuri.
"Melakukan pemberkasan perkara. Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," jelasnya.


Baca Juga:


Tunggu Kepres
Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pemberhentian sementara Firli dari Ketua KPK ditetapkan oleh surat keputusan presiden.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Alexander dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Alexander menyebut KPK menghormati proses hukum terkait dugaan pemerasan terhadap SYL ini yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.”Kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” sebutnya.
Selain itu, Alexander menekankan KPK akan terus melakukan tugas dan fungsinya, baik dalam pengungkapan kasus maupun program pencegahan korupsi.
“Pimpinan KPK secara kolektif dan kolegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan oleh UU KPK, menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan. KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi,” katanya.
Sebelumnya, Dewas KPK akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri setelah dijadikan tersangka. Permintaan pemberhentian itu sesuai dengan Undang-Undang KPK.
“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat 2 UU No 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Dewas juga memastikan proses dugaan etik Firli Bahuri tetap lanjut.
"Tentu tetap lanjut (proses etik) di sana (Polda Metro Jaya) kan pidana, di kita etik," ujar Syamsuddin Haris.
Haris mengatakan proses etik tersebut mungkin akan dipercepat. Sebab, kata dia, penetapan tersangka Filri oleh Polda Metro Jaya menjadi bahan rujukan bagi dewas.
"Bisa jadi kita percepat ya. Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," kata dia.
Haris mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka Filri.
Presiden Jokowi juga angkat bicara soal status hukum Firli. Jokowi meminta agar proses hukum dihormati.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ucap Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua.


Baca Juga:


Tak Cacat Hukum
Di sisi lain, KPK menyatakan proses penetapan tersangka terhadap SYL oleh KPK tidak cacat hukum.
"Tentu saja tidak. Dan tidak ada hubungannya. Tidak ada hubungannya sama sekali, itu dua hal yang berbeda," ujar Alexander Marwata.
Alex mengatakan penetapan tersangka pada SYL oleh KPK semuanya didasarkan pada alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Dari alat bukti tersebut, KPK meyakini SYL melakukan tindakan korupsi.
"Di mana penetapan SYL itu tentu semua didasarkan atas alat-alat bukti yang kami kumpulkan, penyidik kumpulkan. Dan kami meyakini, berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristiwa pidana, korupsi tentu saja," kata dia.
Alex mengatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
"Yang jelas Pak Filri masih pegawai KPK, jadi tentu saja di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Alex.
Alex mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan. Dia mengatakan Firli berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
"Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden," kata Alex.



Masih Ngantor
Alexander Marwata menyebut Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Bahkan, kata dia, Firli masih menjalankan tugas seperti biasanya.
"Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," ujar Alex.
Alex kembali menegaskan Firli masih masuk ke kantor seperti biasa. Bahkan, kata dia, Firli juga masih mengikuti rapat.
"(Firli) masih sangat aktif. Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan tugasnya seperti biasa," kata Alex.
Dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga mengungkapkan Firli masih tetap ke kantor seperti biasa.
"Beliau tetap masuk kantor seperti biasa," ujar Johanis Tanak.
Dirinya mengatakan Firli Bahuri masih berstatus pimpinan KPK. Berarti saat ini Firli masih memiliki kewajiban melaksanakan tugas di kantor KPK.
"Karena secara yuridis beliau masih sebagai anggota pimpinan KPK yang merangkap sebagai ketua yang mempunyai kewajiban melaksanakan tugas di kantor KPK," ucapnya.



Bakal Melawan
Diketahui Firli Bahuri bakal melawan setelah ditetapkan tersangka. Menyikapi itu Menko Polhukam Mahfud Md menilai tidak masalah karena merupakan hak setiap orang.
"Ya ndak apa-apa, semua orang kan melawan. Apa ada orang ditetapkan tersangka tidak melawan? Semua melawan. Ndak papa, itu hak dia dan harus kita hargai. Mudah-mudahan perlawanannya benar," kata Mahfud di Grand Tropic Suites Hotel, Jakarta.
Cawapres nomor urut 3 ini mengatakan sudah banyak contoh bentuk perlawanan seseorang ketika terjerat kasus hingga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, itu bagian dari proses hukum.
"Karena perlawanan itu banyak yang benar juga, tapi banyak yang tetap salah. Ndak apa-apa proses hukum," jelas Mahfud.
Sebelumnya, pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu.
"Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dihubungi.
Ian mengatakan penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Dia juga mengatakan alat bukti yang disita penyidik dalam kasus tersebut tidak pernah diperlihatkan.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya.
Ian menyatakan sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri sejak penetapan tersangka kemarin malam. Hasilnya, Firli Bahuri akan melakukan perlawanan terkait status tersangka yang ada.
"Intinya, kita akan melakukan perlawanan," imbuhnya.



Cukur Gundul
Terpisah, sejumlah mantan pegawai KPK melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih, KPK. Salah satunya, mereka melakukan aksi cukur rambut di depan gedung KPK.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mereka melakukan aksi di pelataran gedung KPK. Sejumlah poster turut dibawa oleh para peserta aksi.
"Jangan jadikan KPK alat peras," demikian tertulis dalam salah satu poster yang dibawa peserta aksi.
Turut hadir dalam aksi tersebut mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Selain itu, hadir eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap serta sejumlah eks pegawai KPK.
Dalam aksi tersebut, turut dihadirkan tukang cukur rambut. Para peserta aksi pun mencukur rambutnya, termasuk Abraham Samad, Novel Baswedan, dan Harun Al Rasyid.
Novel mengatakan aksi cukur rambut itu sebagai simbol KPK telah dibersihkan. Dia pun berharap KPK akan benar-benar dibersihkan.
"Semoga dengan cukur gundul rambut saya ini menjadi simbolis KPK dibersihkan dari semua pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, termasuk juga terhadap pimpinan-pimpinan lainnya yang diduga juga berbuat tindak pidana korupsi, kemudian bisa terungkap semuanya," kata Novel.
"Kita berharap KPK betul-betul bisa dijadikan tumpuan harapan pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia," sambungnya.
Selain itu, turut dihadirkan pula tukang nasi goreng. Dalam gerobak nasi goreng itu dituliskan 'bermula dengan nasi goreng diakhiri dengan nasi goreng'.
Turut pula ditaruh sebuah karangan bunga di depan gedung KPK. Tertulis di karangan bunga itu 'turut berduka cita pemberantas korupsi kok tersangka korupsi?'. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru