Senin, 16 Desember 2024

Achsanul Qosasi Balikin Rp 40 M, Jaksa Pastikan Proses Hukum Lanjut

Redaksi - Rabu, 22 November 2023 10:17 WIB
334 view
Achsanul Qosasi Balikin Rp 40 M, Jaksa Pastikan Proses Hukum Lanjut
Foto: dok. Kejagung
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi 
Jakarta (SIB)
Anggota BPK nonaktif, Achsanul Qosasi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kini Achsanul Qosasi telah mengembalikan uang sebesar USD 619 ribu sehingga total yang telah diserahkan Achsanul menjadi Rp 40 miliar.

"Pada hari ini Kejaksaan kembali menerima penyerahan sejumlah uang dari Saudara AQ sebagai pengembalian sisa dari uang yang bersangkutan terima, yaitu sebesar USD 619 ribu sehingga total seluruhnya (penyerahan uang tersebut) sebesar USD 2.640.000 atau setara dengan Rp 40 miliar," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang diterima, Selasa (21/11).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, uang Rp 40 miliar tersebut merupakan uang yang diterima Achsanul dan tersangka Sadikin Rusli dari terdakwa kasus BTS lain, yaitu Irwan Hermawan, melalui perantara terdakwa Windi Purnama. Ketut mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi dan TPPU terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," katanya.

Ketut mengatakan, meskipun tersangka Achsanul telah mengembalikan uang, Kejagung memastikan hal itu tidak menghentikan proses penanganan perkara.

"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.

Sebelumnya, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS. Uang itu diserahkan oleh pengacara keduanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pantauan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11), uang itu dipamerkan saat jumpa pers. Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversikan ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan pengembalian uang itu diterima dari pengacara kedua tersangka. (detikcom/d)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru