Rabu, 12 Maret 2025
Rakor Pj Kepala Daerah

Mendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD

Redaksi - Sabtu, 18 November 2023 10:30 WIB
342 view
Mendagri Ingatkan Pemda Segera Selesaikan NPHD
Foto: Dok. Kemendagri
Rapat Koordinasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN saat Menghadapi Tahun Politik secara virtual,
Jakarta (SIB)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera menyelesaikan pengesahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal ini untuk mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024.
Menurut data yang dikantonginya sampai Jumat (17/11), dari 204 orang Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baru 92 orang yang telah menandatangani NPHD.
"Mungkin (ada) yang sudah mengajukan (NPHD) tapi belum ketemu besaran kesepakatannya. Ada yang sudah kesepakatan besaran, tapi belum tanda tangan. Intinya, tolong masalah NPHD segera di-follow up teman-teman (Penjabat)," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11).
Hal itu ia sampaikan pada Rapat Koordinasi Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam Rangka Menjamin Netralitas ASN saat Menghadapi Tahun Politik secara virtual, Jumat (17/11).
Tito mengingatkan para Pj Kepala Daerah agar segera mengoordinasikan kebutuhan jumlah anggaran Pilkada yang dibutuhkan dari masing-masing stakeholder terkait.
Apabila telah setuju, diminta agar secepatnya melakukan penandatanganan NPHD secara serentak bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, TNI/Polri, dan pihak terkait.
"Temuan saya kemarin, ada yang sudah penandatanganan (NPHD) dengan KPUD, ada yang belum. Ada juga yang sama sekali belum dengan Bawaslu daerah, dan TNI/Polri rata-rata belum," tambah Tito.
Apalagi sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran Pilkada Serentak 2024, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam SE itu juga dijelaskan, penyediaan dana hibah kegiatan Pilkada 2024 wajib dianggarkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar 40 persen, dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati bersama.
"Setelah NPHD ditandatangani, saya sudah sampaikan dalam SE itu, 40 persen anggaran untuk penyelenggaraan itu diambil dari APBD tahun 2023, dan 60 persennya dari APBD tahun 2024. Tujuannya karena nanti daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah karena PAD-nya memang kecil akan berat sekali membiayai 100 persen di tahun 2024," ungkapnya.
Selain itu, porsi 40 persen dan 60 persen di tahun yang berbeda itu tujuannya untuk menjamin anggaran program-program penting lainnya tidak terganggu. Misalnya, anggaran untuk belanja pegawai dan untuk pendanaan urusan wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga penanganan sampah yang tidak mungkin ditunda. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru