Ketua KPK Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL pun merespons bantahan Firli tersebut.
"Saya habis diperiksa, tanya aja sama pemeriksa. Aku masih diborgol, hampir setiap hari diperiksa. Saya siap lah," kata SYL di Gedung KPK, Jumat (17/11).
SYL mengaku siap menghadapi persoalannya. Dia enggan mengomentari lebih lanjut soal bantahan Firli.
"Ada masalah kan saya siap," ujarnya.
Sebelumnya, Firli buka suara setelah diperiksa terkait dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli mengatakan tidak pernah melakukan pemerasan ataupun menerima suap terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi, dan suap," kata Firli dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11).
Akui
Firli Bahuri juga menyampaikan ada sejumlah barang yang disita dari rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL. Sejumlah barang yang disita itu di antaranya kunci mobil keyless hingga dompet hitam.
"Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless," kata Firli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (17/11).
Rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10). Rumah itu disewa Firli sebagai tempat rehatnya.
Selain menggeledah rumah di Kertanegara, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah pribadi Firli di daerah Bekasi. Namun, Firli mengatakan tidak ada barang yang disita dari penggeledahan tersebut. Dia pun meminta persoalan dugaan pemerasan ini untuk cepat dituntaskan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja," ujarnya.
Firli juga menyampaikan LHKPN dirinya sudah diserahkan melalui Biro Hukum KPK kepada penyidik Polri. Firli ingin segera ada keadilan dari proses hukum tersebut.
"Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022. Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya dibawah," ucapnya.
"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," lanjutnya.
Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo saat ini telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya. Firli juga telah diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut sebanyak dua kali. (**)