Sabtu, 19 April 2025
Terkait OTT Kajari Bondowoso dan Kasi Pidsus

Kejagung: Kejaksaan Tidak Butuhkan Oknum Jaksa yang Lakukan Perbuatan Tercela, Pantas Ditindak

* Jaksa Agung Tak Segan-segan Memproses Pidana Oknum Bermain Proyek
Redaksi - Sabtu, 18 November 2023 08:56 WIB
310 view
Kejagung: Kejaksaan Tidak Butuhkan Oknum Jaksa yang Lakukan Perbuatan Tercela, Pantas Ditindak
(Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso/aww)
DITAHAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Jawa Timur Puji Triasmoro (depan) bersama para tersangka lainnya dikawal menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ged
Medan (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi kasus dua oknum jaksa di Bondowoso yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI yaitu oknum Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Bondowoso dan oknum Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso di Bondowoso Jawa Timur(Jatim).
Kejagung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK, terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa di Bondowoso Jawa Timur, Rabu (15/11), yang diduga telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana telah diberitakan media.
“Jaksa Agung tegas kepada jajaran, kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung sering menyampaikan, apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat akan ditindak secara tegas,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, sebagaimana dalam siaran persnya kepada wartawan via grup Wa, Jumat (17/11)
Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang dilakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan Tim Penyidik pada JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).
“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Ia menyampaikan, Kejaksaan RI membutuhkan jaksa-jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan. Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan. Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.
“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuh Jaksa Agung.
Sebagaimana diberitakan, oknum jaksa Kajari Bondowoso PT ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso Jawa Timur. Oknum Kajari menjadi tersangka bersama bawahannya AKDS selaku Kasi Pidsus Kejari Bondowoso dan Staf Seksi Pidsus RWP. Selain itu juga pihak swasta ditetapkan tersangka yaitu dua pengontrol CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
“Turut diamankan uang tunai sekitar Rp 225 juta”, sebut Deputi Penindakan dan Ekseksi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Kamis (16/110-2023) malam.Rudi mengatakan, OTT dilakukan di Kejari Bondowoso setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejari Bondowoso Jawa Timur. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru