Senin, 16 Desember 2024

Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung

Redaksi - Jumat, 17 November 2023 09:42 WIB
256 view
Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang USD 2 Juta ke Kejagung
(Foto : Rumondang Naibaho/Detikcom)
TERIMA : Kejagung menerima pengembalian uang USD 2 Juta dari pengacara Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kamis (16/11). 
Jakarta (SIB)
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SDK), mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS. Uang itu diserahkan oleh pengacara keduanya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11), uang itu dipamerkan saat jumpa pers. Uang pecahan USD 100 itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu senilai Rp 31,4 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi menuturkan pengembalian uang itu diterima dari pengacara kedua tersangka.
"Pada hari ini 19 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB, tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari Saudara AQ dan Saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). Achsanul, kata Kuntadi, diketahui melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.
"Dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," ucapnya.
Lebih jauh, Kuntadi mengatakan penyidik masih akan mendalami soal total uang yang diterima oleh Achsanul dan Sadikin.
Penyidik, lanjutnya, juga akan mendalami pihak lain yang kemungkinan terlibat mendapat aliran dana.
"Saat ini penyidik juga masih kami arahkan untuk mendalami apakah uang yang mereka terima telah didistribusikan ke pihak lain dan apakah penerimaan uang ini juga melibatkan pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit," pungkasnya.
Kejagung telah menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi pun menambah panjang daftar tersangka kasus tersebut.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan Achsanul Qosasi diduga menerima Rp 40 miliar terkait proyek tersebut. Achsanul Qosasi pun kini langsung ditahan.
"Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/11).
Kuntadi mengungkapkan uang Rp 40 miliar itu diduga diterima Achsanul Qosasi dalam pertemuan di salah satu hotel. Dia dijerat pasal dugaan gratifikasi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru