Selasa, 15 April 2025

Kepala BPD Langkat Tegas Tolak Penghapusan Biaya BPHTB

* BPHTB Sumber Pendapatan Terbesar Langkat
Redaksi - Rabu, 15 November 2023 09:12 WIB
403 view
Kepala BPD Langkat Tegas Tolak Penghapusan Biaya BPHTB
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Badan Pendapatan Daerah Langkat, Mulyani
Langkat (SIB)
Gagasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, agar Pemkab/Pemko membebaskan biaya atau tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD Sumut di antaranya Salmon Sumihar Sagala dan Frans Dante Ginting.
Namun di lain pihak, Pemkab Langkat tidak setuju tarif BPHTB itu dihapuskan atau dibebaskan. Pasalnya BPHTB itu merupakan sumber pendapatan terbesar untuk Kabupaten Langkat.
"Dengan tegas kami tidak setuju, jika bea pajak BPHTB dihapuskan, karena pajak BPHTB merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Kabupaten Langkat,” kata Mulyani, Kepala Badan Pendapatan Daerah Langkat, Selasa (14/11).
Meski demikian, lanjut Mulyani lagi, Pemkab Langkat akan tunduk jika ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pencabutan retribusi dan pajak daerah itu yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bahkan terkait ini, katanya sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, demi meringankan masyarakat, Pemkab Langkat telah memberi keringanan 75 persen dari tarif BPHTB yang harus dibayarkan.
"Pemkab sudah memberi keringanan untuk membantu masyarakat. Masyarakat sudah diberi potongan hingga 75 persen dari tarif pajak BPHTB. Masyarakat hanya membayar hanya 25 persen dari tarif yang harus dibayarkan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Langkat, Drs M Alwy MSi, diwakili Ketua Tim II Pendataan Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Rahmad, saat dimintai tanggapannya menyampaikan, instansi ATR/BPN Langkat sangat mendukung gagasan ini apalagi didukung oleh DPRD Provinsi. "Kami mendukung gagasan Menteri ATR/BPN untuk membebaskan biaya pajak BPHTB yang memberatkan rakyat," katanya.
Kepada SIB, Rahmad mengatakan, tunggakan biaya BPHTB di Langkat sangat besar dan sampai saat ini jumlah tanah yang sudah sertipikat baru 123.000 sertipikat, dengan penghapusan bea pajak, itu dampaknya positif sekali. Kemungkinan program pensertipikatan tanah di Langkat ini bisa mencapai 100 persen.
"Karena bea pajak BPHTB dinilai sangat memberatkan masyarakat, tunggakan bea BPHTB di Langkat ini sangat besar, dan jumlah sertipikat baru 123.000 sertipikat," ujarnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru