Selasa, 15 April 2025

DPRD SU Dukung Gagasan Menteri ATR/BPN, Pemkab/Pemko Bebaskan Tarif BPHTB

* Kepala Daerah Dituntut Berlomba Buat Terobosan Baru
Redaksi - Jumat, 10 November 2023 08:57 WIB
369 view
DPRD SU Dukung Gagasan Menteri ATR/BPN, Pemkab/Pemko Bebaskan Tarif BPHTB
Foto: Ist/harianSIB.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah (Pemda) agar membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Medan (SIB)
Kalangan anggota DPRD Sumut mendukung gagasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto agar Pemkab/Pemko membebaskan biaya atau tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), agar tidak terlalu memberatkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi A DPRD Sumut Salmon Sumihar Sagala dan Frans Dante Ginting kepada wartawan, Rabu (8/11) di DPRD Sumut menanggapi adanya usulan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, agar Pemkab/Pemko membebaskan biaya atau tarif BPHTB.
Usulan tersebut disampaikan Hadi Tjahjanto seusai menyerahkan 10 sertifikat tanah dan 2 tanah wakaf di Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang baru-baru ini.
Menurut Salmon yang juga politisi PDI Perjuangan ini, selama ini masyarakat dalam mengurus sertifikat tanahnya sangat terbebani oleh biaya BPHTB, sehingga banyak warga belum mengurus surat tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), karena terbentur dengan biaya.
"Jika tarif BPHTB ini dihapuskan, dipastikan akan mendatangkan angin segar bagi masyarakat dan tentunya akan berbondong-bondong mengurus sertifikat tanahnya," tandas Salmon sembari meminta Menteri ATR/BPN untuk mensosialisasikan hal ini mulai dari pusat hingga daerah.
Ditambahkan Frans Dante Ginting, dengan menghapus atau meringankan biaya BPHTB masyarakat, tentu tidak terlalu memberatkan bagi Pemkab/Pemko. Apalagi sudah ada daerah yang melakukannya, seperti di Pemko Semarang
"Jika Pemko Semarang saja bisa membebaskan atau meringankan beban pajak atau BPHTB, dapat dipastikan Pemkab/Pemko di Sumut akan sanggup melakukannya," tandas Frans Dante sembari meminta Pemkab/Pemko di Sumut mengikuti "jejak" Pemko Semarang.
Berkaitan dengan itu, Frans Dante dan Salmon Sagala mengajak para bupati/wali kota di Sumut untuk segera melakukan study banding ke Semarang, guna mengetahui lebih dalam proses ataupun alur pembebasan biaya BPHTB dimaksud, guna memenuhi keinginan masyarakat.
"Marilah berlomba-lomba membuat program pemerintah untuk membantu rakyat, agar masyarakat tidak merasa terus dibebani pemerintah," tambah Salmon sembari menganjurkan kepada seluruh kepala daerah tetap melakukan terobosan baru untuk rakyatnya.(**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru