Rabu, 05 Februari 2025
* 7 Hakim Tak Bersedia Jadi Kandidat Ketua

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

* Mahfud Berharap Suhartoyo Tak Terkontaminasi dan Tak Biarkan MK Rusak
Redaksi - Jumat, 10 November 2023 08:51 WIB
303 view
Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
(Foto: Ant/M Risyal Hidayat)
FOTO BERSAMA: (kiri ke kanan) Sembilan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Sadil Isra, Suhartoyo, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul dan M Guntur Hamzah foto bersama usai memberikan k
Jakarta (SIB)
Hakim konstitusi Suhartoyo dipilih secara aklamasi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo," ucap Saldi Isra dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
"Dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," imbuhnya.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar secara tertutup. RPH itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pemilihan Ketua MK ini merupakan tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) lalu. MKMK sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Saat proses pemilihan, sempat muncul satu nama lain, yaitu Saldi Isra, tapi kemudian disepakati yang menggantikan Anwar Usman adalah Suhartoyo.
Saldi Isra diberi amanah oleh MKMK untuk memimpin RPH pemilihan pimpinan MK yang baru.
Pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru digelar pada Senin, 13 November 2023. Demikian disampaikan Saldi.
"Menyepakati bahwa ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaAllah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," ucap Saldi.
"Mengucapkan sumpah di ruangan ini, dan artinya mulai hari Senin komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," pungkasnya.



Tak Bersedia
Sebelumnya, tujuh hakim mengatakan tak bersedia menjadi kandidat Ketua MK, sehingga hanya Suhartoyo dan Saldi Isra yang jadi kandidat pengganti Anwar Usman.
"Kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua," kata Saldi.
"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan dua nama. Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra, yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," lanjutnya.
Saldi menuturkan, beberapa di antara tujuh hakim itu tak bersedia karena beberapa hal. Hakim Arief Hidayat, kata dia, yang disebut memilih untuk mengambil peran lain.
"Pak Manahan sudah mau pensiun. Pak Wahid sudah mau pensiun, dan yang lain-lain merasa dua nama ini sebetulnya orang yang bisa didorong ke depan untuk kayak loko gitu ya, pimpinan kolektif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Saldi juga menuturkan dirinya dan Suhartoyo juga sudah cukup lama menjadi hakim konstitusi.
"Kami bersembilan tadi bersepakat bahwa memberikan kesempatan kepada 2 hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi untuk berdiskusi berdua. Jadi tadi 7 dari 9 hakim konstitusi meninggalkan ruangan, ada break tadi antara saya dan Bapak Suhartoyo di dalam ruang RPH untuk mendiskusikan, siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau menjadi wakil ketua," papar Saldi.
Saldi mengatakan tujuh hakim itu, memberi kesempatan kepada Suhartoyo dan Saldi untuk berdiskusi. Dalam kesempatan itu, ungkap Saldi, mereka membahas soal siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau jadi wakil.
"Sembari melakukan refleksi dan dengan dorongan ada semangat untuk perbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada keputusan bahwa yang disepakati," beber Saldi.
"Dari hasil (diskusi) kami berdua tadi, untuk jadi ketua MK ke depan adalah Bapak Dr. Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," lanjut Saldi.
Keputusan itu, kata Saldi pun disepakati oleh tujuh hakim MK lainnya. Hingga kesepakatan itu, lanjutnya, menjadi hasil dari RPH yang dilakukan hari itu.


Baca Juga:


Jadi Lebih Baik
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap ke depannya MK akan lebih baik.
"Ya kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik sesuai dengan harapan masyarakat," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat dalam tayangan YouTube Wapres RI.
Ma'ruf juga berharap tak ada lagi gonjang-ganjing dan masalah terkait putusan krusial di MK. Ma'ruf menilai masyarakat juga mengharapkan hal yang sama.
"Sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi, masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan. Semua kita mengharapkan itu," jelasnya.
"Kita serahkan pada masalah MK, yang penting tidak membuat kegaduhan baru, jadi lebih baik," tuturnya.


Baca Juga:


Tak Terkontaminasi
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD bersyukur putusan MKMK telah dijalankan sesuai dengan amar putusan.
"Baik, Alhamdulillah berarti putusan MKMK sudah dilaksanakan sesuai dengan amarnya, bahwa dalam waktu dua kali 24 jam, Wakil ketua MK Saldi Isra harus memimpin rapat pemilihan ketua MK yang baru. Dan tadi bagus, muncul dua nama dan disuruh berembuk sendiri secara tertutup muncullah nama Suhartoyo," kata Mahfud kepada wartawan di Kemenko Polhukam.
Mahfud mengaku kenal dengan Suhartoyo lantaran satu fakultas saat berkuliah di Universitas Islam Indonesia (UII). Dia berharap Suhartoyo tetap menjadi pribadi yang baik seperti saat berkuliah dulu.
"Saya kenal Suhartoyo itu sebagai teman sekolah saya satu kelas ketika kuliah program S1 fakultas hukum UII Jogjakarta. Satu angkatan, satu kelas, satu kelompok belajar juga, sehingga saya berharap dia tetap baik seperti yang dulu lah ketika bermain-main dengan saya di kampus," ujarnya.
Menurut Mahfud, Suhartoyo masih bisa diharapkan sebagai Ketua MK. Mantan Ketua MK ini berharap Suhartoyo tidak terkontaminasi dan bisa memperbaiki MK.
"Sampai saat ini sih rasanya teman saya ini masih bisa diharapkan. Mudah-mudahan tidak terkontaminasi dan tidak membiarkan MK rusak, harus diperbaiki dan diperbaiki," ucapnya.



Profil Hakim Suhartoyo
Suhartoyo merupakan hakim karier dari unsur Mahkamah Agung (MA), lahir pada 15 November 1959. Karier hakimnya dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Setelah itu kariernya malang melintang di dunia peradilan Indonesia. Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.
Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2014. Dalam hitungan bulan, Suhartoyo lalu dipilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.
Seusai terpilih, Suhartoyo berpesan agar masyarakat menyampaikan kritik jika ada hal yang tidak baik dalam kepemimpinannya.



Punya Harta Rp 14,7 M
Terlepas pengangkatan tersebut, sebagai Hakim Konstitusi Suhartoyo wajib mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Berdasarkan LHKPN terakhirnya, dirinya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 14.748.971.796. Harta itu dilaporkannya tanggal 14 Maret 2023 untuk periodik 2022.
Dalam laporan tersebut, Suhartoyo tercatat memiliki 8 aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 6.486.585.000. Di antara ke-8 aset ini, nilai tertinggi ada tanah dan bangunan seluas 373 m2/332 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 1.900.220.000.
Kemudian ada juga tanah dan bangunan seluas 250 m2/152 m2 di Kab/Kota, hasil sendiri senilai Rp 1.200.000.000. Tidak luput ada juga tanah dan bangunan seluas 288 m2/200 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri senilai Rp 750.000.000.


Daftar aset tanah dan bangunan Suhartoyo
1.Tanah dan Bangunan seluas 900 m2/150 m2 di Kab/Kota Sleman, hibah dengan akta senilai Rp 608.350.000
2.Tanah dan Bangunan seluas 1225 m2/256 m2 di Kab/Kota Metro, hibah dengan akta senilai Rp 500.000.000
3.Tanah dan Bangunan seluas 250 m2/152 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 1.200.000.000
4.Tanah dan Bangunan seluas 334 m2/54 m2 di Kab/Kota Lampung Tengah, hibah dengan akta senilai Rp 350.000.000
5.Tanah dan Bangunan seluas 398 m2/54 m2 di Kab/Kota Metro, hibah dengan akta senilai Rp 500.000.000
6.Tanah dan Bangunan seluas 166 m2/105 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 678.015.000
7.Tanah dan Bangunan seluas 373 m2/332 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri senilai Rp 1.900.220.000
8.Tanah dan Bangunan seluas 288 m2/200 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri senilai Rp 750.000.000
Dirinya juga tercatat memiliki tiga unit alat transportasi dan mesin yang semuanya berupa mobil dengan total nilai sebesar Rp 810.000.000, hasil sendiri. Di antaranya ada Toyota Hardtop Jeep tahun 1982 senilai Rp 100.000.000, Jeep Wilys tahun 1960 seharga Rp 60.000.000, Toyota Alphard Tipe G tahun 2018 senilai Rp 650.000.000
Kemudian Suhartoyo juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 188.000.000 dan tidak memiliki surat berharga. Sementara itu, untuk aset kas dan setara kas ia tercatat memiliki Rp 7.264.386.796.
Di luar dirinya tercatat tidak memiliki hutang dalam bentuk apapun. Dengan demikian, total kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo senilai Rp 14.748.971.796 (Rp 14,74 miliar). (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru