Senin, 23 Desember 2024

Sidang Praperadilan, SYL Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan

* Ke Aceh, Firli Bahuri Absen Pemeriksaan Polisi Hari Ini
Redaksi - Selasa, 07 November 2023 10:09 WIB
281 view
Sidang Praperadilan, SYL Minta Status Tersangka di KPK Dibatalkan
Foto: Annisa/detikcom
Sidang praperadilan SYL di PN Jaksel 
Jakarta (SIB)
Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan gugatan praperadilan melawan KPK. SYL meminta status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara SYL, Dodi Abdul Kadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ada empat poin dalam permohonan SYL yang dibacakan dalam sidang tersebut, yakni:
1.Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya
2.Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum
3.Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum
4.Menyatakan status pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Spind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan surat perintah penyidikan nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum

Atau apabila Yang Terhormat Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Dalam permohonan yang dibacakannya, Dodi menyebut penetapan tersangka terhadap SYL melanggar ketentuan. Dia menyebut SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi, tapi langsung menjadi tersangka.

"Penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon melanggar ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHAP, Pasal 45 ayat 3 UU KPK, Pasal 56 ayat 2 huruf C dan D Perkom 7/20 dan pertimbangan putusan MK 21/2014," kata Dodi dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11).

"Pemohon telah dinyatakan sebagai tersangka oleh termohon. Pemohon telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," sambungnya.

Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono mengatakan gugatan tersebut akan dijawab oleh KPK pada Selasa (7/11). Sidang juga akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon pada Rabu (8/11).

"Untuk jawaban besok hari Selasa tanggal 7 (November). Bukti surat termohon hari Rabu," ujarnya.

SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.


Firli Absen
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri bakal absen dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan SYL. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11).

Ali mengatakan, Firli memiliki sejumlah agenda di Aceh pada hari ini, Selasa (7/11). Firli juga disebut telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya.

"Di sana teman-teman ada beberapa kegiatan yang dihadiri oleh Ketua KPK nantinya sehingga sudah berkirim surat untuk mengkonfirmasi gitu ya ke ketidakhadiran," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Diagendakan, Selasa (7/11) pekan depan polisi akan memeriksa kembali ketua KPK Firli Bahuri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat panggilan sudah dilayangkan pada Kamis (2/11) lalu. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan tambahan, pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada tanggal 2 November 2023 kemarin, untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (3/11). (detikcom/d)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru