Senin, 23 Desember 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo dkk 40 Hari

Redaksi - Sabtu, 04 November 2023 09:33 WIB
348 view
KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo dkk 40 Hari
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww
Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/10/2023). 
Jakarta (SIB)
KPK memperpanjang masa penahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi di Kementan untuk proses pengumpulan alat bukti. Masa penahanan SYL dan lainnya diperpanjang 40 hari ke depan di rutan KPK.
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara Tersangka SYL dkk, Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11).
Adapun penahanan tersangka SYL dan Direktur Kementan M Hatta (MH) ditahan sampai 11 Desember 2023. Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) ditahan sampai 9 Desember 2023.
"Tersangka SYL dan Tersangka MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan Tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu ialah:
1. Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo
2. Sekjen Kementan Kasdi Subagyono
3. Direktur Kementan M Hatta
KPK menjerat SYL, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.
Duit setoran itu diberikan ASN Kementan lewat Kasdi dan Hatta. Jumlahnya USD 4.000-10 ribu per bulan. KPK menduga SYL, Kasdi, dan Hatta telah menikmati Rp 13,9 miliar.
Selain itu, SYL dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menggunakan uang setoran ASN Kementan itu untuk membayar cicilan Alphard, perawatan wajah, hingga umrah. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru