Kamis, 24 April 2025

MKMK Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Pekan Depan

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 09:23 WIB
409 view
MKMK Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Pekan Depan
(KOMPAS.COM/IRFAN KAMIL)
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, setelah dilantik pada Selasa (24/10/2023).
Jakarta (SIB)
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan pihaknya bakal berunding soal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk pada Senin mendatang. Hal itu ia sampaikan sesaat setelah melakukan pertemuan dengan 3 hakim konstitusi Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
"Mulai Senin (akan berunding)," kata Jimly kepada wartawan di gedung MK, Jakpus, Kamis (2/11).
"Draf putusan sudah ada, cuma (isi) belum yang rincinya," lanjutnya.
Ia mengatakan putusan dugaan pelanggaran etik cukup dirundingkan dalam sehari. Setelah itu, MKMK akan melakukan sidang pembacaan putusan.
"Cuma bertiga (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisalah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana kemari," ujarnya.
Tercatat sudah 9 hakim konstitusi yang menjalani sidang MKMK. Kesembilan hakim itu ialah Ketua MK, Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin.
Ketua MK Anwar Usman akan menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Anwar kembali diperiksa oleh MKMK pada Jumat (3/11).
Sebagaimana diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, hingga Suhartoyo terkait ini.
Mereka diperiksa soal putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.



SOAL GUGATAN Tak Ditandatangani
Jimly Asshiddiqie juga buka suara soal adanya bukti yang menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya. Jimly mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditandatangan dalam sidang klarifikasi.
"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Jimly mengatakan bahwa dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang belum di tanda tangani. Menurutnya itu merupakan kesalahan dalam administrasi.
"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum di tandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," ujarnya.
Sebelumnya Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti baru dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman cs di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). PBHI menyebut dokumen perbaikan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ternyata tidak ditandatangani oleh pemohon Almas Tsaqibbirru Re A dan kuasa hukumnya.
"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Ketua PBHI Julius Ibrani dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11).
Menurut Julius jika dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pemohon dan kuasa hukumnya, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan. Bahkan, lanjutnya, permohonan uji materi bisa dibatalkan. (**)


Baca Juga:


Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru