Selasa, 24 Desember 2024

10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar

Redaksi - Jumat, 03 November 2023 09:10 WIB
296 view
10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar
(Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi pemotongan tukin Kementerian ESDM.
Jakarta (SIB)
Sidang perdana kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM digelar, Kamis (2/11). Jaksa KPK mendakwa 10 pegawai ESDM telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27 miliar.
Terdakwa 10 pegawai di Kementerian ESDM itu yakni Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait selaku staf PPK, Abdullah selaku bendahara pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo selaku bendahara pengeluaran, Rokhmat Annashikhah selaku staf PPK, Beni Arianto selaku operator SPM, Hendi selaku bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo selaku bagian PPABP dan Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.
Sidang dakwaan itu digelar di PN Tipikor Jakarta. Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu telah melakukan manipulasi dana anggaran tukin periode 2020-2022.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tahun anggaran 2020 sampai 2022 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," kata jaksa KPK.
Jaksa KPK mengatakan 10 pegawai ESDM itu juga memperkaya diri sendiri. Jaksa menuturkan para terdakwa memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikkan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang pada sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang secara melawan hukum yaitu Terdakwa 1 Abdullah, Terdakwa 2 Christa Handayani Pangaribowo, Terdakwa 3 Rokhmat Annashikhah, Terdakwa 4 Beni Arianto, Terdakwa 5 Hendi, Terdakwa 6 Haryat Prasetyo, Terdakwa 7 Maria Febri Valentine, Terdakwa 8 Priyo Andi Gularso, Terdakwa 9 Novian Hari Subagio, dan Terdakwa 10 Lernhard Febrian Sirait telah mencairkan dana Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya," tutur jaksa KPK.
Jaksa mengatakan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah uang yang berbeda-beda. Dia mengatakan jumlah uang terbanyak diterima Lernhard Febrian Sirait yakni sebesar Rp 9.150.434.450 (Rp 9 miliar).
Jaksa menyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Berikut aliran duit yang diterima para terdakwa:
1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.45 (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru