Kamis, 24 April 2025
Pelapor Tidak Yakin Anwar Usman Bisa Independen

9 Isu Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK dkk

* Ketua MK akan Dipanggil Lagi
Redaksi - Kamis, 02 November 2023 09:08 WIB
293 view
9 Isu Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK dkk
(Foto: Inilah.com/Reyhaanah A)
JAWAB PERTANYAAN: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat menjawab pertanyaan awak media terkait sidang dugaan pelanggaran etik hakim buntut putusan mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Gedung MK, G
Jakarta (SIB)
Perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Erick Esfaat ragu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersikap independen dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, putusan itu tak bisa dilepaskan dari hubungan kekerabatan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anwar merupakan ipar Jokowi. Sementara, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka saat itu digadang-gadang menjadi calon wakil presiden, namun belum memenuhi syarat usia 40 tahun.
Pernyataan itu Erick sampaikan dalam sidang pemeriksaan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (1/11).
"Apakah ketua majelis dalam perkara 90 itu bisa independen? Karena sangat erat sekali perkawinan, ipar, kami tidak yakin, karena hubungan ini membuat seseorang tidak akan bisa independen," kata Erick.
Menurutnya, Anwar menyalahi prinsip keberpihakan karena ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
"Kami melihat di sini ada hubungan kekeluargaan antara ketua majelis perkara nomor 90 kepada presiden. Presiden adalah pihak yang diminta keterangan, juga kepada Gibran yang disebutkan di dalam putusan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Erick juga mempersoalkan prinsip integritas. Dia menilai Anwar turut memengaruhi sikap para hakim konstitusi yang awalnya mayoritas menolak perubahan ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi berubah sikap setelah Anwar ikut dalam putusan perkara tersebut.
"Kami melihat di sini ada pengaruh yang sangat luar biasa. Tanpa kehadiran daripada ketua majelis (perkara) 90, kami berkeyakinan bahwa (mayoritas hakim MK) pasti akan menolak. Itu yang kami lihat," imbuhnya.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.
MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.



Dugaan Pelanggaran
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membacakan sembilan isu yang muncul dalam laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Apa saja?
"Jadi mari kita mendengar sudut pandang itu dengan berbeda-beda supaya ketemu perbedaan itu. Saya bisa rangkum ya," kata Jimly dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Pertama, menurut Jimly, pelapor mempermasalahkan hakim yang dinilai punya kepentingan tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres. Dalam perkara tersebut, Ketua MK yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo ikut memutuskan perkara tersebut. Putusan itu pun dianggap sarat kepentingan lantaran membuka jalan mulus untuk anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres dari KIM.
"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," kata Jimly.
Permasalahan kedua Jimly menuturkan hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal," ucap Jimly.
Lalu keempat, isu mengenai adanya hakim yang berbicara masalah internal MK di publik. Ia mengatakan, ada hakim bicara masalah internal di luar. Hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi MK.
Kelima, pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua hakim. Lalu keenam, ada juga soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat. Padahal sudah diperintahkan oleh UU.
"Dewan etik Pak Bintan dulu mantan Dewan Etik, tapi setelah 2 tahun terakhir ya sudah nggak ada, mati suri. Jadi nggak dibikin-bikin," tuturnya.
Ketujuh, soal manajemen dan mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar mengintervensi ke dalam dengan nada kesengajaan.
"Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," ucap Jimly.
Kesembilan, isu mengenai adanya pemberitaan di media yang sangat rinci. Menurutnya, hal ini menjadi masalah internal MK.
"Kok terbuka, keluar. Artinya, ada masalah serius di dalam (MK). Kan enggak boleh. Yang rahasia kok ketahuan. Kayak Pak Petrus (salah satu Pelapor) ini punya (bukti rekaman) CCTV, nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam MK," ungkapnya.
"Bisa hakimnya bisa karyawannya. Ini semua, 9 isu ini itu sudah menjadi substansi laporan. Nah dari 9 itu ada tadi kira-kira ada 3. Biar kasih kami kesempatan menuntaskan pemeriksaan karena kita harus memberi kesempatan pelapor, siapa tau ada lagi nih dari 9 isu ini. Kita kumpulin. Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," pungkasnya.


Baca Juga:


Dipanggil Lagi
MKMK akan kembali memanggil Anwar Usman untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat mendatang. Anwar Usman akan diperiksa dua kali oleh MKMK sebelum putusan diketok pada 7 November.
"Jumat ada agenda, pertama kita akan panggil sekali lagi Pak Anwar Usman," kata Jimly Asshiddiqie.
Bukan hanya Anwar Usman, MKMK juga bakal memanggil hakim MK, Arief Hidayat. Selain itu, akan dipanggil panitera yang terkait dengan laporan soal putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Ada beberapa isu yang terkait dengan dia (panitera) soal prosedur administrasi, soal prosedur misalnya persidangan. Jadi ada 10 isu, nanti kita periksa CCTV juga," ujarnya.
Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Anwar Usman terkait laporan dugaan melanggar etik pada Selasa (31/10). Pemeriksaan tersebut digelar secara tertutup.


Baca Juga:


Jalani Sidang
MKMK juga menggelar sidang dengan hakim konstitusi Manahan Sitompul terkait laporan dugaan pelanggaran etik, Rabu (1/11). Sebelum Manahan, hakim Konstitusi Saldi Isra juga menjalani sidang yang sama.
Pantauan di gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11), pukul 16.40 WIB, Manahan tampak keluar dari gedung 1 MK untuk menuju gedung 2.
Manahan, yang mengenakan batik biru, masuk dengan pengawalan. Ia hanya melempar senyum kepada awak media dan langsung menuju ruang sidang.
Diketahui, hakim MK Saldi Isra sebelumnya sudah dimintai keterangan oleh MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran etik.
Saldi tampak mengenakan jas berwarna hitam. Saldi mengaku siap dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik.
"Ya siap saja," kata Saldi singkat. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru