Rabu, 12 Februari 2025

Menaker Ungkap Meningkatnya Manfaat Pelindungan bagi Pekerja Migran

Redaksi - Selasa, 31 Oktober 2023 12:08 WIB
270 view
Menaker Ungkap Meningkatnya Manfaat Pelindungan bagi Pekerja Migran
Foto: Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Jakarta (SIB)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sosialisasi Permenaker Nomor 4 tahun 2023. Hal tersebut karena hingga kini masih banyak pekerja migran Indonesia yang belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga sosialisasi ini penting untuk menumbuhkan kesadaran pekerja migran Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Bersama BPJamsostek, Kemnaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Cilacap ini," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (30/10).
Hal ini dikatakannya saat memberikan Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Cilacap, Jawa Tengah.
Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif. Permenaker ini memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
Ida pun menegaskan, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkan tetap atau tidak ada kenaikan.
"Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini manfaat perlindungannya meningkat, tetapi premi atau iurannya tetap sama yaitu sebesar Rp 370 ribu. Ini perlu teman-teman pekerja migran ketahui," ujarnya.
Lebih lanjut, Ida memaparkan manfaat baru yang dapat dirasakan pekerja migran ini antara lain bantuan uang bagi calon pekerja migran Indonesia yang terbukti mengalami tindak pemerkosaan, serta manfaat perawatan di rumah sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
Selain itu, manfaat lainnya seperti biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari berbagai risiko,"jelasnya.
Kemudian Ida pun menjelaskan untuk manfaat yang meningkat besaran atau nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi, dan beasiswa untuk anak pekerja migran Indonesia.
"Cilacap adalah salah satu daerah atau kantung pekerja migran Indonesia. Karena itu, wajib bagi saya sebagai Menaker hadir dan menyapa langsung calon pekerja migran Indonesia, pekerja migran Indonesia purna dan keluarga pekerja migran Indonesia khususnya di Cilacap," pungkasnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
RRI Pastikan Tidak Ada PHK

RRI Pastikan Tidak Ada PHK

Jakarta (harianSIB.com)Radio Republik Indonesia (RRI) mengklaim bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi seluruh pegawai, termasu