Minggu, 22 Desember 2024

Wamen ATR/BPN Serahkan 112 Sertifikat PTSL dan Gereja di Kupang NTT

Redaksi - Senin, 30 Oktober 2023 11:27 WIB
296 view
Wamen ATR/BPN Serahkan 112 Sertifikat PTSL dan Gereja di Kupang NTT
(Kementerian ATR/BPN)
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (28/10/2023).
Kupang (SIB)
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyerahkan 112 sertifikat hak atas tanah untuk warga dan umat di Gereja Masehi Injili di Timor, Kabupaten Kupang, NTT. Ia mengingatkan pentingnya sertfikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
"Dengan tidak adanya sertifikat merupakan pemicu utama sengketa tanah maupun konflik lahan di masyarakat," kata Raja Juli dalam sambutannya di Kupang, NTT, Sabtu (28/10).
Sertifikat yang diserahkan terdiri atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejumlah 104 sertifikat untuk warga Desa Baumata, 2 sertifikat wakaf dan 6 sertifikat rumah ibadah.
Politikus PSI itu juga menjelaskan tanah yang tidak tersertifikasi akan terus menjadi death capital (modal mati) yang tidak memiliki nilai ekonomi sama sekali.
"Jadi setidaknya ada dua manfaat kalau kita mau mensertifikasi tanah. Pertama, tanah itu memiliki kepastian hukum. Kedua dengan kepastian hukum itu, tanah bisa diagunkan ke bank untuk meningkatkan perekonomian," ujarnya.
Sementara itu, ia juga menjelaskan terdapat 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia yang harus disertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan saat ini pihaknya telah berhasil mendaftarkan 107 juta bidang tanah dengan 87,5 juta bidang tanah yang di antaranya telah bersertifikat.
"Dulu sewaktu Presiden Jokowi awal menjabat, jumlah sertifikat yang terbitnya hanya 40 juta bidang saja bapak ibu, tapi dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir berhasil ditingkatkan menjadi 87 juta bidang. Inilah perhatian presiden untuk tanah masyarakat," ungkapnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian pada sertifikasi rumah ibadah dan tanah wakaf. Menurutnya, tanah tersebut harus disertifikasi supaya terlindungi dari klaim masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan 6 sertifikat rumah ibadah berupa gereja dan pastori milik Gereja Masih Injili di Timor yang telah berdiri sejak tahun 1954 dan Gereja Keuskupan Agung yang telah berdiri sejak tahun 1962.
"Mula-mula nggak ada masalah, tapi saat masuk ke generasi kedua atau ketiga muncul tuh masalah. Nah, untuk menghindari hal itu dilakukan dengan melakukan sertifikasi tanah," imbuhnya. (**)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru