Kamis, 17 April 2025

Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati

* Gibran: Biar Ditindaklanjuti KPK, Monggo
Redaksi - Rabu, 25 Oktober 2023 09:25 WIB
369 view
Dilaporkan soal Tuduhan Kolusi-Nepotisme, Jokowi: Kita Hormati
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi. 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke KPK oleh kelompok yang menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara terkait tuduhan kolusi dan nepotisme. Jokowi buka suara perihal laporan tersebut.

Hal itu ditanyakan ke Jokowi usai membuka BNI Investor Daily Summit 2023, di Plataran Hutan Kota, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10). Jokowi mengatakan pelaporan itu bentuk proses demokrasi di bidang hukum.

"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum," kata Jokowi.

Jokowi tidak menjawab banyak soal pelaporan di KPK. Dia menyebut dirinya menghormati segala proses hukum yang terjadi.
"Ya kita hormati semua proses itu,” ujarnya.

Sebelumnya, TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Jokowi, Anwar, Gibran, hingga Kaesang ke KPK. Mereka melapor terkait tuduhan kolusi dan nepotisme.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI M Erick di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Erick mengatakan pelaporan ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah. Erick menuding putusan yang diketok Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion, terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof Dr Anwar Usman SH MH, untuk meloloskan Uji Materiil Perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres," katanya.

Erick mengatakan seharusnya Anwar Usman mengundurkan diri karena keputusan yang diambil nantinya akan beririsan dengan Jokowi. Erick pun menuding ada nepotisme yang dilakukan Anwar dan Jokowi karena membiarkan Anwar Usman memutus perkara gugatan batas usia capres atau cawapres.

"Bahwa Prof Dr Anwar Usman SH MH, dalam perkara-perkara tersebut di atas, menyebabkan kedudukannya berada dalam apa yang disebut Nepotisme yang melahirkan benturan kepentingan yang diatur Pasal 17 ayat (3), ayat (4), ayat (5) UU No.48/2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan mewajibkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri," katanya.

"Tetapi sejak awal menerima secara resmi permohonan uji materiil, yang bersangkutan tidak men-declare dirinya memiliki hubungan darah atau hubungan semenda dengan Ir Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Kaesang Pangarep, di mana seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari semua perkara dimaksud," ujarnya


Gibran : Monggo
Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka malah menanggapi santai upaya pihak yang melaporkan dirinya dan keluarganya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mempersilakan pihak tersebut melaporkannya.

Gibran pun mempersilakan agar laporan itu ditindaklanjuti oleh KPK.

"Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo, silakan," kata Gibran, Selasa (24/10).

Gibran juga tidak ambil pusing soal adanya pro kontra terkait dirinya yang maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Putra sulung Presiden Jokowi itu menyerahkan kepada warga agar menilai sendiri.

"Ya saya kembalikan lagi ke warga yang menilai. (Soal pengalaman dua tahun menjabat Wali Kota diragukan?) Ya, biar warga ya menilai ya," ujar Gibran.(detikcom)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru